Polisi Tangkap Komika Aulia Rakhman yang Diduga Hina Nabi Muhammad

Minggu, 10 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aulia Rakhman

Aulia Rakhman

Dalam materi stand up itu, Aulia mengatakan saat ini sebuah nama tidak ada artinya.

Ia menyebutkan nama Muhammad yang banyak dipenjara.

“Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuman kan selama ini arti nama kayak penting aja gitu yah, coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Firasat Buruk Devnisa Putri Sebelum 4 Anaknya Meninggal, Minta Polisi Cek ke Rumah Namun Terlambat

Terpisah Ingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung melaporkan komika Aula Rakhman ke Polda Lampung, Sabtu, (9/12/2023)

Laporan tersebut buntut dari materi stand up comedy yang disampaikan dalam acara Desak Anies dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW.

Menurut Koordinator Lisan Bandar Lampung, Muhammad Rifki Gandhi, bahwa perkataan komika Aula Rakhman dalam acara Desak Anies di Kafe Bento diduga melecehkan nama Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA  Sepenggal Kisah Heroik Muhammad Adan, Selamatkan Tiga Teman Sebelum Tewas Akibat Erupsi Gunung Merapi

Materi-materi stand up Aulia Rakhman itu kemudian viral di Media Sosial dan mendapatkan berbagai tanggapan.

“Kami menilai ucapan dia yang viral itu sudah masuk tindak pidana, ucapannya apa yang dikatakan Aulia di video yang viral itu. Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara? Kayak penting saja nama Muhammad sekarang,” kata Muhammad Rifki, Sabtu (9/12/2023).

Menurutnya hal tersebut masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru