Herdri Cahaya Putra Pelaku Pelecehan Anak dibawah umur ditangkap di Bekasi, Begini Modus yang dilakukannya, Orangtua harus lebih waspada

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tapanuli Tengah Paparkan penangkapan terhadap Hendri Cahaya Putra pelaku pencabulan puluhan anak dibawah umur

Polres Tapanuli Tengah Paparkan penangkapan terhadap Hendri Cahaya Putra pelaku pencabulan puluhan anak dibawah umur

“dari 8 anak ini korbannya semuanya berjenis kelamin laki-laki, yang merupakan warga pasar Sorkam Tapanali Tengah,” terangnya.

Dissbutkanya adapun korban yakni yaknAZ (10), FS (11), REZ (11), AS (11), AD (11), FL (11), FAR (13), dan GGA (10).

Namun dalam pemaparan yang dilakukan Polres Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023), Hendri mengakui telah melakukan pencabulan terhadap 27 anak dibawah umur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Pernah Jadi Driver Gojek, Ini Profil Lengkap Hendri Cahaya Putra Pelaku dugaan Pencabulan 30 Anak

Total jumlah korban yang ia rudapaksa berjumlah 7 anak, dan sisanya hanya meraba bagian alat vitalnya saja.

“Seingat saya jumlah korban 27, 27 itu bukan disodom*, tetapi hanya memegang alat vitalnya,” ucapnya saat diwawancara awak media

Modus yang dilakukannya dengan mengiming-imingi korban bermain game bersama di rumahnya.

“Anak-anak sering datang ke rumah, kebetulan saya pemain game yang handal,” ungkapnya.

Ia mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut karena tak bisa menahan hawa nafsunya.

Hendri juga meminta maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatannya tersebut.

Atas perlakuan tak senonohnya, Hendri dijerat Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Terbongkar Guru Ngaji

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru