Herdri Cahaya Putra Pelaku Pelecehan Anak dibawah umur ditangkap di Bekasi, Begini Modus yang dilakukannya, Orangtua harus lebih waspada

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tapanuli Tengah Paparkan penangkapan terhadap Hendri Cahaya Putra pelaku pencabulan puluhan anak dibawah umur

Polres Tapanuli Tengah Paparkan penangkapan terhadap Hendri Cahaya Putra pelaku pencabulan puluhan anak dibawah umur

“dari 8 anak ini korbannya semuanya berjenis kelamin laki-laki, yang merupakan warga pasar Sorkam Tapanali Tengah,” terangnya.

Dissbutkanya adapun korban yakni yaknAZ (10), FS (11), REZ (11), AS (11), AD (11), FL (11), FAR (13), dan GGA (10).

Namun dalam pemaparan yang dilakukan Polres Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023), Hendri mengakui telah melakukan pencabulan terhadap 27 anak dibawah umur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Pernah Jadi Driver Gojek, Ini Profil Lengkap Hendri Cahaya Putra Pelaku dugaan Pencabulan 30 Anak

Total jumlah korban yang ia rudapaksa berjumlah 7 anak, dan sisanya hanya meraba bagian alat vitalnya saja.

“Seingat saya jumlah korban 27, 27 itu bukan disodom*, tetapi hanya memegang alat vitalnya,” ucapnya saat diwawancara awak media

Modus yang dilakukannya dengan mengiming-imingi korban bermain game bersama di rumahnya.

“Anak-anak sering datang ke rumah, kebetulan saya pemain game yang handal,” ungkapnya.

Ia mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut karena tak bisa menahan hawa nafsunya.

Hendri juga meminta maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatannya tersebut.

Atas perlakuan tak senonohnya, Hendri dijerat Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Terbongkar Guru Ngaji

Berita Terkait

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB