“dari 8 anak ini korbannya semuanya berjenis kelamin laki-laki, yang merupakan warga pasar Sorkam Tapanali Tengah,” terangnya.
Dissbutkanya adapun korban yakni yaknAZ (10), FS (11), REZ (11), AS (11), AD (11), FL (11), FAR (13), dan GGA (10).
Namun dalam pemaparan yang dilakukan Polres Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023), Hendri mengakui telah melakukan pencabulan terhadap 27 anak dibawah umur
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total jumlah korban yang ia rudapaksa berjumlah 7 anak, dan sisanya hanya meraba bagian alat vitalnya saja.
“Seingat saya jumlah korban 27, 27 itu bukan disodom*, tetapi hanya memegang alat vitalnya,” ucapnya saat diwawancara awak media
Modus yang dilakukannya dengan mengiming-imingi korban bermain game bersama di rumahnya.
“Anak-anak sering datang ke rumah, kebetulan saya pemain game yang handal,” ungkapnya.
Ia mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut karena tak bisa menahan hawa nafsunya.
Hendri juga meminta maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatannya tersebut.
Atas perlakuan tak senonohnya, Hendri dijerat Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun
Terbongkar Guru Ngaji
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






