“Korban bisa hubungi saya apabila butuh (bantuan) somasi balik.” tulis akun @kikokarli.
“Pasal 167 ayat (1) KUHP Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan” tulis akun @kikokarli lagi
“Orang-orang sekarang memang nggak tahu malu. Udah nempel tanpa izin di properti orang, pas dicabut malah nuntut.” tulis akun @kurniawansyhrl.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulai hari ini sy akan pasang tulisan di teras rumah – PASANG STIKER APAPUN SOAL PARTAI TANPA IZIN SAYA PIDANAKAN.” tulis akun @anjanywidyast






