Keluarga korban merasa tidak puas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara yang ditentukan oleh Pasal 338 KUHP.
“Saya berharap kepolisian menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan setegas-tegasnya. Ini soal kehilangan nyawa anak saya. Hukuman 15 tahun terasa terlalu ringan. Saya berharap hukuman yang diberikan adalah penjara seumur hidup,” kata Iwan, di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa, 5 Desember 2023.
Iwan, yang telah mengenal Alung sebagai pacar anaknya selama hampir satu tahun, merasa sangat terpukul dan kecewa dengan perbuatan Alung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia sering datang ke rumah kami, saya sudah menganggapnya seperti anak sendiri. Namun, apa yang dia lakukan sangat mengecewakan,” ujar Iwan.
“Dia bahkan berbohong tentang kematian anak saya, mengklaim bahwa dia meninggal karena kecelakaan motor, padahal dia sendiri yang membunuhnya,” tambahnya.
Iwan juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap keluarga tersangka yang tidak menunjukkan empati atau tanggung jawab setelah peristiwa tersebut.
“Tidak ada satupun anggota keluarga tersangka yang hadir dalam pemakaman, dan sampai saat ini mereka belum melakukan komunikasi atau pertemuan dengan kami,” tutur Iwan.
Sumber: barak.id






