Selain itu dalam undang undang itu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur DIY tidak boleh tergabung dengan partai politik mana pun.
Sultan enggan mempersoalkan lebih jauh komentar Ade Armando soal dinasti di Yogyakarta.
“(Ade Armando) komentar boleh saja, wong komentar saja kok tidak boleh,” kata Sultan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Sultan Hamengku Buwono X juga menegaskan bahwa sampai saat ini status keistimewaan Provinsi Yogyakarta juga masih diakui pemerintah Indonesia.
“Pemerintah Indonesia melalui konstitusinya menghargai asal usul dan tradisi yang berlaku di Yogyakarta sehingga undang-undang keistimewaan mengamanatkan gubernur dan wakil gubernur adalah sultan dan paku alam,” kata dia
Sumber Berita : tempo co
Halaman : 1 2






