Polisi Tangkap Caleg Pelaku Pembobolan 18 Toko dan Rumah

Minggu, 3 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Madiun meringkus Caleg pelaku pembobolan toko dan rumah

Polres Madiun meringkus Caleg pelaku pembobolan toko dan rumah

Potretsumut.com – Polisi meringkus ADK (25) seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Madiun Jawa Timur karena terlibat aksi pembobolan pada belasan toko dan rumah di Kabupaten Madiun.

ADK tidak ditangkap sendiri, ia ditangkap bersama seorang rekannya BP yang merupakan resedivis kasus pencurian.

“ADK ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam dan kami juga mengamankan rekannya BS warga Jombang yang kosnya tidak jauh dari rumah tersangka ADK,” ucap Kasat Reskirim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Tanggapi Perubahan Format Debat Capres-Cawapres, Gibran Sebut Ikuti Keputusan KPU

Penangkapan tersebut berawal dari rekaman CCTV tiga orang pelaku pembobolan toko sembako di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

BACA JUGA  Desember Sebentar Lagi, Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Sumatera Utara untuk Liburan anda

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui para pelaku sudah melakukan aksinya di 18 lokasi di wilayah Jawa Timur seperti Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Nganjuk.

Komplotan tersebut sebut Magribi, sudah melakukan aksinya tersebut sejak 2019 lalu.

BACA JUGA  Anak SD Pun Kini Kecanduan Judi Online dari Konten yang didapatkan di Medsos

Dalam melaksanakan aksinya, keduanya mempunyai tugas masing-masing. Dimana ADK yang merupakan caleg peserta Pemilu 2024 tersebut bertugas sebagai driver dan BP selaku eksekutor ke sasaran rumah atau pertokoan.

Polisi juga mengamankan minibus yang digunakan keduanya dalam melancarkan aksi kejahatannya.

BACA JUGA  Aksi Bejat Hendri Cahaya Putra Pelaku Pelecehan dan Sodomi anak dibawah Umur Terbongkar Guru Ngaji

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Sedangkna satu orang pelaku lainnya, saat ini masih dilakukan pengejaran.

Berita Terkait

Terus Berjuang Hingga Kasasi, Lapangan Merdeka Harus jadi Cagar Budaya
Legislator Sosialisasikan Empat Pilar MPR dan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan
Paripurna Sering Molor, Ketua DPRD Medan Ngeluh Anggota Dewan Kerap ‘Ngaret’
Mobil Dinas Polres Tapsel Dikemudikan Anak Kasie Propam, Bawa Gurunya Ketemu di Jalan
Sepasang Sejoli Kendarai Mobil Dinas Polres Tapsel Serempet Pengendara di Medan
Inspektorat Asahan Dorong Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital
Harli Siregar, Putra Simalungun yang jadi Kajati Sumut
Perang Melawan Malaria Dimulai di Tanjung Beringin

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:10 WIB

Terus Berjuang Hingga Kasasi, Lapangan Merdeka Harus jadi Cagar Budaya

Senin, 7 Juli 2025 - 14:42 WIB

Paripurna Sering Molor, Ketua DPRD Medan Ngeluh Anggota Dewan Kerap ‘Ngaret’

Senin, 7 Juli 2025 - 13:49 WIB

Mobil Dinas Polres Tapsel Dikemudikan Anak Kasie Propam, Bawa Gurunya Ketemu di Jalan

Senin, 7 Juli 2025 - 11:59 WIB

Sepasang Sejoli Kendarai Mobil Dinas Polres Tapsel Serempet Pengendara di Medan

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:51 WIB

Inspektorat Asahan Dorong Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital

Berita Terbaru

Terdakwa Herli Fadli Nasution (29) pembunuh seorang bocah SMP, AS, saat mendengar vonis seumur hidup atas dirinya di PN Sergai, Selasa (8/7/2025) kemarin. (Foto: Diva Suwanda)

Hukum dan Kriminal

Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai

Rabu, 9 Jul 2025 - 08:23 WIB

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7/2025). (Foto: Ist)

Hukum dan Kriminal

Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:44 WIB