Lukman Doloksaribu Penghina Nabi-minta Israel Bantai WNI di Palestina Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukman Doloksaribu jadi tersangka usai ditangkap Polres Toba kasus penistaan agama. (Foto: Dok Polda Sumut)

Lukman Doloksaribu jadi tersangka usai ditangkap Polres Toba kasus penistaan agama. (Foto: Dok Polda Sumut)

Potretsumut.com – Lukman Doloksaribu penghina Nabi Muhammad SAW dan meminta Israel bantai Warga Negara indonesia (WNI) dijerat pasal berlapis.

Saat ini Lukman Doloksaribu warga Sorong, Papua menjadi tahanan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam video yang tersebar di media sosial, Lukman Doloksaribu dengan jelas menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel untuk menghabisi warga Indonesia yang sedang berada di Palestina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lukman Doloksaribu yang ditangkap setelah viralnya video tersebut, diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Toba.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya mengatakan, Lukman Doloksaribu merekam video yang viral tersebut dari kedai (warung) yang ada di Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Samosir pada Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Setelah merekam 15 menit kemudia, ia pun langsung mengupload video tersebut ke Snack Video.

Setelah video yang disebarkannya tersebut viral di Media Sosial (medsos), keluarga Lukman Doloksaribu menyuruh pelaku menyerahkan diri.

“Lalu sore harinya saudara LDS diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Keluarganya pun meminta LDS mempertangungjawabkan perbuatannya tersebut,” ucap Agung.

Setelah itu sambungnya, pelaku diserahkan ke Polda Sumut. Agung juga mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan Polda Papua Barat terkait kasus tersebut.

Untuk Motif pelaku mengunggah video yang viral tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikkan.

Agung mengatakan Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun Snack Video,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di medsos video yang menunjukkan seorang pria diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi WNI di Palestina viral di media sosial.

“Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu,” kata pria tersebut. (*)

Berita Terkait

Kembali Beroperasi Pascadistop SPSI, Pabrik Es Kristal UD Aguaris Apresiasi Kinerja TNI dan Polri
Pengusaha Es Kristal di Langkat Stop Beroperasi Ulah Ormas Kepemudaan
Walikota Rico Waas Usulkan Kembali Sekolah Rakyat di Kawasan Medan Utara
Rico Waas Ingatkan Dinas SDAMBK Kota Medan Tangani Keluhan Masyarakat soal Infrastruktur
Puncak Arus Balik Angkutan Laut, Semua Pemudik Gratis ke Batam Diberangkatkan dari Belawan
Pemprovsu Berangkatkan Gelombang Terakhir Pemudik Moda Bus dan Kereta Api
Sosialisasi Mudik 2025: Upaya TNI-Polri dan Ormas Pemuda dalam Mencegah Kecelakaan
Polisi Gerak Cepat Tangani Longsor di Jalan Lintas Tarutung-Tapsel, Arus Lalu Lintas Kembali Dibuka

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 13:31 WIB

Kembali Beroperasi Pascadistop SPSI, Pabrik Es Kristal UD Aguaris Apresiasi Kinerja TNI dan Polri

Jumat, 18 April 2025 - 00:34 WIB

Pengusaha Es Kristal di Langkat Stop Beroperasi Ulah Ormas Kepemudaan

Jumat, 11 April 2025 - 22:31 WIB

Walikota Rico Waas Usulkan Kembali Sekolah Rakyat di Kawasan Medan Utara

Senin, 7 April 2025 - 23:26 WIB

Puncak Arus Balik Angkutan Laut, Semua Pemudik Gratis ke Batam Diberangkatkan dari Belawan

Minggu, 30 Maret 2025 - 11:55 WIB

Pemprovsu Berangkatkan Gelombang Terakhir Pemudik Moda Bus dan Kereta Api

Berita Terbaru