Lukman Doloksaribu Penghina Nabi-minta Israel Bantai WNI di Palestina Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukman Doloksaribu jadi tersangka usai ditangkap Polres Toba kasus penistaan agama. (Foto: Dok Polda Sumut)

Lukman Doloksaribu jadi tersangka usai ditangkap Polres Toba kasus penistaan agama. (Foto: Dok Polda Sumut)

Potretsumut.com – Lukman Doloksaribu penghina Nabi Muhammad SAW dan meminta Israel bantai Warga Negara indonesia (WNI) dijerat pasal berlapis.

Saat ini Lukman Doloksaribu warga Sorong, Papua menjadi tahanan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam video yang tersebar di media sosial, Lukman Doloksaribu dengan jelas menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel untuk menghabisi warga Indonesia yang sedang berada di Palestina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lukman Doloksaribu yang ditangkap setelah viralnya video tersebut, diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Toba.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya mengatakan, Lukman Doloksaribu merekam video yang viral tersebut dari kedai (warung) yang ada di Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Samosir pada Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Setelah merekam 15 menit kemudia, ia pun langsung mengupload video tersebut ke Snack Video.

Setelah video yang disebarkannya tersebut viral di Media Sosial (medsos), keluarga Lukman Doloksaribu menyuruh pelaku menyerahkan diri.

“Lalu sore harinya saudara LDS diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Keluarganya pun meminta LDS mempertangungjawabkan perbuatannya tersebut,” ucap Agung.

Setelah itu sambungnya, pelaku diserahkan ke Polda Sumut. Agung juga mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan Polda Papua Barat terkait kasus tersebut.

Untuk Motif pelaku mengunggah video yang viral tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikkan.

Agung mengatakan Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun Snack Video,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di medsos video yang menunjukkan seorang pria diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi WNI di Palestina viral di media sosial.

“Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu,” kata pria tersebut. (*)

Berita Terkait

Pergerakan Penumpang dan Kendaraan Angkutan Jalan Menurun, Kecelakaan Masih Tinggi
Puncak Mudik Natal 2024: Sumut Catat Lonjakan Mobilitas pada 21-22 Desember
15.000 Jemaat Meriahkan Natal Oikumene Sumut 2024: Naslindo Sirait Tegaskan Oikumene Rumah Bersama 
Besok Pemprov Sumut Berangkatkan 1.200 Peserta Mudik Gratis Nataru 2024
Pj Gubsu Ingatkan Waspadai Potensi Ancaman Keamanan dan Ketersidiaan Angkutan Jelang Nataru
Kunjungan Kerja di Sumut, Menimipas Agus Andrianto Mengingatkan Tugas Jajarannya Berat
Program Orangtua Asuh Peduli Stunting Targetkan 51 Ribu Keluarga di 2025
Polda Sumut Siap Gelar Operasi Lilin Toba 2024 untuk Amankan Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:14 WIB

Pergerakan Penumpang dan Kendaraan Angkutan Jalan Menurun, Kecelakaan Masih Tinggi

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:48 WIB

Puncak Mudik Natal 2024: Sumut Catat Lonjakan Mobilitas pada 21-22 Desember

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:11 WIB

15.000 Jemaat Meriahkan Natal Oikumene Sumut 2024: Naslindo Sirait Tegaskan Oikumene Rumah Bersama 

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:45 WIB

Besok Pemprov Sumut Berangkatkan 1.200 Peserta Mudik Gratis Nataru 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:42 WIB

Pj Gubsu Ingatkan Waspadai Potensi Ancaman Keamanan dan Ketersidiaan Angkutan Jelang Nataru

Berita Terbaru

Walikota Medan terpilih, Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas) bersama anggota DPRD Provinsi Sumut, Defri Noval Pasaribu kembali menyalurkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi anggota DPR RI, Prananda Surya Paloh (PSP) kepada pelajar di Kota Medan. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

Rico Waas Salurkan PIP Aspirasi PSP di SMAN 13 Medan

Rabu, 8 Jan 2025 - 06:57 WIB