Lukman Doloksaribu Penghina Nabi-minta Israel Bantai WNI di Palestina Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukman Doloksaribu jadi tersangka usai ditangkap Polres Toba kasus penistaan agama. (Foto: Dok Polda Sumut)

Lukman Doloksaribu jadi tersangka usai ditangkap Polres Toba kasus penistaan agama. (Foto: Dok Polda Sumut)

Potretsumut.com – Lukman Doloksaribu penghina Nabi Muhammad SAW dan meminta Israel bantai Warga Negara indonesia (WNI) dijerat pasal berlapis.

Saat ini Lukman Doloksaribu warga Sorong, Papua menjadi tahanan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam video yang tersebar di media sosial, Lukman Doloksaribu dengan jelas menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel untuk menghabisi warga Indonesia yang sedang berada di Palestina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lukman Doloksaribu yang ditangkap setelah viralnya video tersebut, diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Toba.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya mengatakan, Lukman Doloksaribu merekam video yang viral tersebut dari kedai (warung) yang ada di Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Samosir pada Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Setelah merekam 15 menit kemudia, ia pun langsung mengupload video tersebut ke Snack Video.

Setelah video yang disebarkannya tersebut viral di Media Sosial (medsos), keluarga Lukman Doloksaribu menyuruh pelaku menyerahkan diri.

“Lalu sore harinya saudara LDS diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Keluarganya pun meminta LDS mempertangungjawabkan perbuatannya tersebut,” ucap Agung.

Setelah itu sambungnya, pelaku diserahkan ke Polda Sumut. Agung juga mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan Polda Papua Barat terkait kasus tersebut.

Untuk Motif pelaku mengunggah video yang viral tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikkan.

Agung mengatakan Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun Snack Video,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di medsos video yang menunjukkan seorang pria diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi WNI di Palestina viral di media sosial.

“Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu,” kata pria tersebut. (*)

Berita Terkait

Cagubsu Bobby Nasution Cabut Laporan Soal Mobil Dilempar Usai Debat
Batalyon Kavaleri 6/NK Diramaikan Warga Pengurus Akta Kelahiran
Lapak Judi Ketangkasan Belawan Digerebek Polda Sumut
Kuliah Umum di Mikroskil, Rico Waas Berharap Mahasiswa Bisa Ciptakan Solusi Digital 
Silaturahim Bersama Ulama di Batubara, Brigjen Rony Ingatkan Bahaya Narkoba dan Pilkada Damai
Komunitas Musisi Bersatu Kota Medan Deklarasi Dukungan ke Rico-Zaki untuk Pilkada 2024
HUT Humas Polri ke-73, Humas Polda Sumut Donor Darah, Sambangi Panti Asuhan dan Kunjungi Wartawan Sakit
Pencuri Motor di Siang Bolong Terekam Beraksi di Medan Johor 

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 20:10 WIB

Cagubsu Bobby Nasution Cabut Laporan Soal Mobil Dilempar Usai Debat

Minggu, 3 November 2024 - 13:52 WIB

Lapak Judi Ketangkasan Belawan Digerebek Polda Sumut

Sabtu, 2 November 2024 - 12:05 WIB

Kuliah Umum di Mikroskil, Rico Waas Berharap Mahasiswa Bisa Ciptakan Solusi Digital 

Jumat, 1 November 2024 - 17:16 WIB

Silaturahim Bersama Ulama di Batubara, Brigjen Rony Ingatkan Bahaya Narkoba dan Pilkada Damai

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Komunitas Musisi Bersatu Kota Medan Deklarasi Dukungan ke Rico-Zaki untuk Pilkada 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Polrestabes Usut Kasus Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgubsu 2024 

Jumat, 8 Nov 2024 - 16:26 WIB

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) mengawal sebanyak 13 truk kontainer pengangkut logisitik ajang Aquabike Jetski World Championship 2024, yang diselenggarakan di Danau Toba pada 13-17 November
2024. (Foto: Diva Suwanda)

Bola & Sports

Polda Sumut Kawal 13 Kontainer Logistik Aquabike Jetski World

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:28 WIB

Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sumatera Utara (Sumut) ke luarnegeri. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)

Polda Sumut

Polda Sumut Tangkap Sindikat Perdagangan Orang ke Malaysia

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:22 WIB