Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Tersangka Pemerasan SYL

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka

Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka

Potretsumut.com, Jakarta – Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).

“Ditemukan hasil yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Sjafri Simanjuntak, Rabu malam.

Sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka, Ade menyebut, penyidik telah menggelar perkara sejak pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” terangnya

Firli dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menggeledah rumah Firli dan menyita sejumlah bukti antara lain Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli.

Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa 91 saksi dan meminta keterangan 7 ahli.

Berita Terkait

Kembali Beroperasi Pascadistop SPSI, Pabrik Es Kristal UD Aguaris Apresiasi Kinerja TNI dan Polri
Pengusaha Es Kristal di Langkat Stop Beroperasi Ulah Ormas Kepemudaan
Walikota Rico Waas Usulkan Kembali Sekolah Rakyat di Kawasan Medan Utara
Rico Waas Ingatkan Dinas SDAMBK Kota Medan Tangani Keluhan Masyarakat soal Infrastruktur
Puncak Arus Balik Angkutan Laut, Semua Pemudik Gratis ke Batam Diberangkatkan dari Belawan
Pemprovsu Berangkatkan Gelombang Terakhir Pemudik Moda Bus dan Kereta Api
Sosialisasi Mudik 2025: Upaya TNI-Polri dan Ormas Pemuda dalam Mencegah Kecelakaan
Polisi Gerak Cepat Tangani Longsor di Jalan Lintas Tarutung-Tapsel, Arus Lalu Lintas Kembali Dibuka

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 13:31 WIB

Kembali Beroperasi Pascadistop SPSI, Pabrik Es Kristal UD Aguaris Apresiasi Kinerja TNI dan Polri

Jumat, 18 April 2025 - 00:34 WIB

Pengusaha Es Kristal di Langkat Stop Beroperasi Ulah Ormas Kepemudaan

Jumat, 11 April 2025 - 22:31 WIB

Walikota Rico Waas Usulkan Kembali Sekolah Rakyat di Kawasan Medan Utara

Senin, 7 April 2025 - 23:26 WIB

Puncak Arus Balik Angkutan Laut, Semua Pemudik Gratis ke Batam Diberangkatkan dari Belawan

Minggu, 30 Maret 2025 - 11:55 WIB

Pemprovsu Berangkatkan Gelombang Terakhir Pemudik Moda Bus dan Kereta Api

Berita Terbaru