Ini Rincian Lengkap Tarif Terbaru Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif Terbaru Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi

Tarif Terbaru Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi

Potretsumut.com, Medan – Mulai Sabtu (11/11/2023) lalu tarif tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi resmi naik.

Kenaikkan tarif Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi

Jalan Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol memiliki 7 gerbang tol (GT) yaitu GT Kualanamu, GT Paluh Kemiri, GT Lubuk Pakam, GT Perbaungan, GT Teluk Mengkudu, GT Sei Rampah, dan GT Tebing Tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol MKTT, misal pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu dan keluar melalui GT Tebing Tinggi akan dikenakan tarif Rp56.000 dari yang semula Rp 51.500.

BACA JUGA: Daftar 40 Soal SKB CPNS 2023, Lengkap beserta Jawabannya, Mari Latihan

Berikut perincian tarif tol terbaru Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dengan tarif terjauh (sistem tertutup):

1. Gol I: Rp 60.000, – yang semula Rp 55.500, –

2. Gol II: Rp 89.500, – yang semula Rp 83.000, –

3. Gol III: Rp 89.500, – yang semula Rp 83.000, –

4. Gol IV: Rp 119.500, – yang semula Rp 110.500, –

5. Gol V: Rp 119.500, – yang semula Rp 110.500,

Sedangkan, pengguna jalan tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan Ruas Tol MKTT dan masuk/keluar di gerbang tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain, maka simulasi penyesuaian tarif sebagai berikut:

a. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Tebing Tinggi di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui GT Belawan di Ruas Tol Belmera, akan dikenakan tarif sebagai berikut:

BACA JUGA: Daftar Soal SKB Tes CPNS 2023 Keguruan dan Kunci Jawaban, Yuk Latihan

• GT Tebing Tinggi – GT Tanjung Morawa Rp 60.000, – (Tarif Ruas MKTT)

• GT Tanjung Morawa – GT Belawan Rp 9.000, – (Tarif Ruas Tol Belmera)

• Sehingga tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Tebing Tinggi menuju Belawan yaitu Rp 69.000,-

b. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Kualanamu di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui GT Binjai di Ruas Tol Medan-Binjai (Mebi) yang dikelola oleh PT Medan Binjai Tol akan dikenakan tarif sebagai berikut:

• GT Kualanamu – GT Tanjung Morawa Rp 19.500, – (Tarif Ruas Tol MKTT)

• GT Tanjung Morawa– GT Tanjung Mulia Rp 6.000, – (Tarif Ruas Tol Belmera)

• GT Tanjung Mulia – GT Binjai Rp 26.500, – (Tarif Ruas Tol Mebi)

• Tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Belawan menuju Binjai yaitu Rp 52.000, –

Direktur Utama PT Jasa Marga Kualanamu Tol Ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Thomas Dwiatmanto, mengatakan jalan tol sepanjang 61,7 KM ini merupakan penghubung antara Medan menuju Bandara International Kualanamu, Jalan Tol Medan-Binjai dan Jalan Tol Binjai-Stabat serta pengunjung di wilayah Perkotaan menuju ke kota Tebing Tinggi, Kuala Tanjung, hingga Parapat.

Jalan tol yang telah beroperasi sejak 2017 ini, imbuhnya, merupakan proyek strategis nasional dan bagian dari Tol Trans-Sumatra sebagai upaya Pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan perekonomian dan memberikan kelancaran konektivitas bagi masyarakat di Pulau Sumatra.

Berita Terkait

Naslindo Sirait Terima Penghargaan KIP 2024, Tegaskan Komitmen Transparansi
Pentingnya Kebijakan Dalam Pemberantasan Pencurian Besi di Medan
Berprestasi di Kancah Internasional dan Nasional, Kompol Pandu Winata Disematkan Pin Emas dari Kapolri
Dukung Peningkatan Kualitas SDM Polri, UTND Beri Diskon 50 Persen untuk Personel Polda Sumut
LPSK Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Peyerangan di Deli Serdang
Rektor Unimed Wisuda 1975 Mahasiswa
Dalam Sepekan Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Narkoba
Korban Hilang Longsor Sibolangit Akhirnya Ditemukan di Namorambe 

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:20 WIB

Naslindo Sirait Terima Penghargaan KIP 2024, Tegaskan Komitmen Transparansi

Senin, 9 Desember 2024 - 15:03 WIB

Pentingnya Kebijakan Dalam Pemberantasan Pencurian Besi di Medan

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:00 WIB

Berprestasi di Kancah Internasional dan Nasional, Kompol Pandu Winata Disematkan Pin Emas dari Kapolri

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:50 WIB

Dukung Peningkatan Kualitas SDM Polri, UTND Beri Diskon 50 Persen untuk Personel Polda Sumut

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:10 WIB

LPSK Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Peyerangan di Deli Serdang

Berita Terbaru

Kepala SPN Hinai Kombes Pol Iwan Setyawan saat melaksanakan kegiatan donor darah, Selasa (10/12/2024). (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)

Polda Sumut

SPN Polda Sumut Gelar Donor Darah Beri Pengabdian ke Masyarakat

Rabu, 11 Des 2024 - 12:17 WIB