“Akibat dari peristiwa tersebut KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit berangkat dari lokasi. Sedangkan untuk minibus dan penumpangnya dievakuasi petugas kepolisian bersama warga ke RSUD dr Haryoto,” ujar Plh Manajer Hukum dan Humas PT KAi Daops 9 Anwar Yuli Prasetyo.
Anwar mengatakan bahwa KAI Daop 9 Jember menyesalkan terjadinya insiden itu dan mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA agar selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” kata Anwar.
Berikut data korban Elf tertabrak KA Probowangi di RSUD dr Haryoto Lumajang.
Korban Tewas
1. Tn. Riyono / Babatan Surabaya
2. Ny. Yelis Agustiana / Dukuh Pakis Surabaya
3. Tn. Gatot Hari Cahyono / Gubeng Surabaya
4. Tn. Nur Muhamad/ Karang Pilang Surabaya
5. Ny. Sunarti / Pakis Surabaya
6. Ny. Sri Rahayu/ Simo Mulyo Baru Surabaya
7. Tn. Edi Sugianto (57), Pakis Gunung Sawahan Surabaya
8. Ny. Titik Ristianti (55), Putat Jaya C Timur, Surabaya
9. Tn. Suyono (55), Tandes Surabaya
10. Tn Soekarnoto (56), Putat Jaya C Timur Surabaya
11. Belum teridentifikasi
Korban Luka
1. Tn. Warsito (60), Banyu Urip Wetan, Sawahan, Surabaya
2. Tn. Bayu Trinanto (58), Kembang Kuning Kulon, Sawahan, Surabaya.
3. Ny. Ardhika (57), Perumahan Grand Hasanah, Surabaya
4. Cucu dari Ny. Sri Rahayu (8), Simo Mulyo Baru, Surabaya.
Halaman : 1 2