Hal itu disampaikan Ifdhal setelah Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dipolisikan atas kasus ujaran kebencian lalu penyebaran berita bohong terkait tudingan institusi Polri tiada netral dalam pilpres 2024.
“Belakangan ini terlihat sekali bagaimana isu yang tersebut sebenarnya di area ranah politik, diseret menjadi hukum dengan berbagai dalih pengaduan,” kata Ifdhal dalam Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya kasus pelaporan Aiman ke polisi, Ifdhal menyebut hukum malah dijadikan alat kemudian senjata untuk memukul lawan politik.
“Sehingga bukan heran muncul isu hukum dijadikan alat pemukul bagi perbedaan pendapat,” tuturnya.
Untuk itu, kata dia, sangat penting mengingatkan tentang netralitas aparat penegak hukum dalam periode kontestasi urusan politik saat ini.
“Aparat penegak hukum terutama polisi harus mampu menjaga kemudian memgelola secara kecerdasan, kebebasan warga menyampaikan pendapat, kritik serta bahkan cemoohan sekalipun. Memelihara serta menjaga ketertiban harus pula dilihat sebagai menjaga kepentingan warga atau the guardian of the civil verus. Jadi jangan cepat kriminalisasi,” ujarnya.
“Dalam konteks inilah, kami ingin ingatkan agar kepolisian tiada terseret dalam kontestasi kebijakan pemerintah yang dimaksud sedang berlangsung saat ini,” sambungnya.
Aiman Dipolisikan
Sebelumnya, sekelompok orang mengatasnamakan Front Pemuda Jaga pemilihan umum juga Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Aiman dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks kemudian ujaran kebencian.
Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri mengatakan laporannya ini telah dilakukan diterima juga teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023. Dalam laporan Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan juga Transaksi Elektronik atau ITE kemudian atau Pasal 14 serta atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri lantas menjelaskan materi penyebaran hoaks serta ujaran kebencian yang dilaporkan ini berkaitan dengan pernyataan Aiman yang menuding adanya anggota Polri yang dimaksud diperintahkan atasannya untuk membantu memenangkan pasangan calon presiden (capres) serta calon perwakilan presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kami menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tak berbasis data yang mana konkret serta valid. Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda akibat kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian serta dugaan hoaks,” kata Fikri pada Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Menurut Fikri, pernyataan Aiman yang disebut telah terjadi merugikan pihak kepolisian serta masyarakat. Selain dinilainya juga dapat menimbulkan kegaduhan.
“Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks lalu penyebaran kebencian,” katanya.
Untuk memperkuat laporannya, Fikri mengklaim turut menyertakan beberapa barang bukti. Salah satunya dalam bentuk video berisi pernyataan Aiman terkait materi yang dipersoalkannya.
Sumber: suara