Satgas PASTI blokir 173 Pinjol Ilegal

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) periode September lalu Oktober 2023 memblokir 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang digunakan tersebar pada beberapa orang website serta aplikasi.

“Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang tersebut digunakan berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan persnya, Rabu (16/11/2023),

Dia mengatakan, selain memblokir entitas pinjol ilegal lalu pinjaman pribadi (pinpri), Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account kemudian nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data OJK diketahui, sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas sudah pernah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang mana mana terdiri dari 1.196 entitas perkembangan perekonomian ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, juga 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto mengatakan, Satgas PASTI mengingatkan warga untuk berhati-hati, waspada serta juga tak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi oleh sebab itu berpotensi merugikan umum termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Satgas PASTI terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, kemudian juga lembaga terkait yang dimaksud merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan juga juga Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Satgas PASTI bertugas untuk mencegah serta menangani kegiatan usaha tanpa izin di tempat area sektor keuangan.

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Satgas PASTI telah terjadi lama menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dimaksud dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

“Satgas PASTI sudah pernah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di area dalam OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal pada Indonesia,” jelas Hudiyanto.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon kemudian whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang digunakan digunakan dilaporkan telah dilakukan lama melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI sudah pernah terjadi mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon juga whatsapp ke Kementerian Komunikasi serta Informatika RI.

Satgas PASTI mengharapkan penduduk yang digunakan mana menemukan tawaran penyelenggaraan kegiatan ekonomi atau pinjaman online yang tersebut digunakan mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sumber : Antara

Berita Terkait

Naslindo Sirait Terima Penghargaan KIP 2024, Tegaskan Komitmen Transparansi
Pentingnya Kebijakan Dalam Pemberantasan Pencurian Besi di Medan
Berprestasi di Kancah Internasional dan Nasional, Kompol Pandu Winata Disematkan Pin Emas dari Kapolri
Dukung Peningkatan Kualitas SDM Polri, UTND Beri Diskon 50 Persen untuk Personel Polda Sumut
LPSK Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Peyerangan di Deli Serdang
Rektor Unimed Wisuda 1975 Mahasiswa
Dalam Sepekan Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Narkoba
Korban Hilang Longsor Sibolangit Akhirnya Ditemukan di Namorambe 

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:20 WIB

Naslindo Sirait Terima Penghargaan KIP 2024, Tegaskan Komitmen Transparansi

Senin, 9 Desember 2024 - 15:03 WIB

Pentingnya Kebijakan Dalam Pemberantasan Pencurian Besi di Medan

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:00 WIB

Berprestasi di Kancah Internasional dan Nasional, Kompol Pandu Winata Disematkan Pin Emas dari Kapolri

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:50 WIB

Dukung Peningkatan Kualitas SDM Polri, UTND Beri Diskon 50 Persen untuk Personel Polda Sumut

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:10 WIB

LPSK Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Peyerangan di Deli Serdang

Berita Terbaru

Kepala SPN Hinai Kombes Pol Iwan Setyawan saat melaksanakan kegiatan donor darah, Selasa (10/12/2024). (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)

Polda Sumut

SPN Polda Sumut Gelar Donor Darah Beri Pengabdian ke Masyarakat

Rabu, 11 Des 2024 - 12:17 WIB