Potretsumut.com, Medan – Bagi pengguna jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, siap-siap dalam waktu dekat nanti tarif jalan tol tesebut akan naik.
Hal tersebut diketahui dari postingan operator jalan Tol PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKMT) di Instagramnya, @official.jmkt
Dalam postingannya, kenaikkan tarif tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1519/KPTS/M/ 2023. Namun dalam postingan tersebut, tidak disebutkan kapan pastinya tarif tol tersebut akan naik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hai KawanJMKT, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1519/KPTS/M/ 2023, dalam waktu dekat ini akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi. Pastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik KawanJM sebelum melakukan perjalanan! Informasi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Group dapat di akses melalui One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.1 untuk pengguna iOS dan Android,” tulis akun @official.jmkt dalam postingannya, Minggu (5/11/2023).
Dalam unggahannya, kenaikkan harga tarif tol tersebut dimulia dari Rp 500 sampai dengan Rp 9000. Berikut kenaikkan tarif jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi yang diposting akun akun @official.jmkt.
Lonjakkan kenaikkan terbesar meliputi tarif tol Golongan IV dan V untuk Ruas Tanjung Morawa-Tebing Tinggi dari awalnya Rp 110.500 menjadi Rp 119.500.
Sedangkan Khusus untuk Golongan I kenaikan umumnya terjadi Rp 1.000 dari tarif awal, misalnya untuk tarif dari Gerbang Tol Tanjung Morawa ke Parbarakan dari awalnya Rp 11.000 menjadi Rp 12.000.
View this post on Instagram