Potretsumut.com, SIBOLGA – Husni Adi Syahputra warga Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan Penganiayaan.
Ia diamankan warga usai melakukan penganiayaan terhadap Desiwaty Pasaribu yang tak lain istrinya dengan menggunakan sebilah pisau hingga terluka.
Selain itu, Pelaku juga mengancam akan membunuh istrinya tersebut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sibolga Iptu Donny P Simatupang kepada wartawan menjelaskan kejadian tersebut bermula pada, Minggu (24/10/2023) di Jalan Cendrawasih Gang Serumpun, Kelurahan Pancuran Bambu.
Saat itu korban Desiwaty Pasaribu dan temannya Dewi Susanti Manullang yang sedang dalam perjalanan pulang dari Pengadilan Agama tiba-tiba dikejar oleh pelaku dengan sepeda motor.
Merasa ketakutan, korban langsung mencari perlindungan ke rumah warga bernama Hikmah Suryawati Panggabean.
Saat itu pelaku sempat mengancam dan mengacungkan pisau kepada korban sambil mengeluarkan kata-kata kasar.
“Namun ketika itu aksi pelaku bisa dihentikan oleh saksi Hikmah Suryawati Panggabean yang meminta terlapor pergi,” ungkapnya.
Akan tetapi, sambung Donny, aksi pelaku terbayar tidak berhenti sampai di situ. Pada Minggu (29/10/2023) korban yang sedang bekerja mengupas asam di Jalan Cendrawasih Gang Serumpun kembali didatangi pelaku dengan membawa pisau.
Kala itu, pelaku yang datang tiba-tiba langsung menarik baju korban dan kembali mengancam akan membunuhnya.
Tak sampai di situ, dia pun langsung menikamkan pisau ke tangan kiri korban, hingga sang istri mengalami luka serius dan harus mendapatkan 4 jahitan.
Melihat kejadian tersebut, warga pun langsung datang melerai dan mengamankan warga. Kemudian oleh warga hal ini pun dilaporkan ke Polres Sibolga.
“Kita yang mendapatkan laporan langsung turun ke lokasi untuk menangkap pelaku,” terangnya.
Donny menyebutkan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sebilah pisau belati yang digunakan pelaku, pakaian berlumuran darah, foto copy kartu keluarga, dan foto copy buku nikah antara pelaku dan korban.
Sementara terhadap pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkasnya.
Sumber Sumutterkini.com