Potretsumut.com – Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Bahlil Lahadalia menilai warga kelompok muda miliki hak untuk dipilih menjadi pemimpin sebelum berusia 40 tahun.
“Teman-teman muda jangan biarkan ruang untuk usia 40 tahun ke bawah, dimonopoli oleh orang-orang atau generasi seperti saya, yang tersebut mana sudah pada atas 40 tahun,” kata Bahlil saat hadir dalam deklarasi dukungan relawan Penerus Negeri untuk Prabowo-Gibran pada Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, beberapa pemimpin juga pengambil kebijakan pada Indonesia yang dimaksud digunakan berusia kurang dari 40 tahun, salah satunya Sutan Sjahrir. Sutan Sjahrir diketahui lahir pada 5 Maret 1909 kemudian menjadi Perdana Menteri Indonesia pada 14 November 1945 atau saat ia berusia 36 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita berpikir tentang asas demokrasi, tapi dalam saat yang mana lain juga kita melakukan penutupan ruang-ruang demokrasi untuk anak-anak muda mengambil bagian dalam kepemimpinan nasional,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Ketua TKN KIM Rosan Roeslani mengatakan calon pasangan calon presiden lalu juga perwakilan presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mampu menyerap aspirasi dari berbagai kalangan usia.
“Semua aspirasinya sanggup cuma terserap, sebab kalau anak muda ngomong sebanding anak muda, itu pasti lebih tinggi banyak nyambung,” kata Rosan.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bacapres Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo, sebagai bacawapres pada Minggu (22/10) lalu. Saat diumumkan sebagai cawapres, Gibran yang dimaksud dimaksud diketahui lahir pada 1 Oktober 1987, berusia 36 tahun.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden serta duta presiden diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah peserta pemilihan umum yang dimaksud memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari pendapat sah secara nasional pada pilpres anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di dalam area parlemen sehingga pasangan calon presiden juga duta presiden pada Pilpres 2024 harus mempunyai dukungan minimal 115 kursi dalam area DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum 2019 dengan total perolehan pernyataan sah minimal 34.992.703 suara.
Sumber Antaranews