5 Jukir Liar dan Pemalak di Amplas Diamankan ke Polsek Patumbak

Minggu, 29 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 Jukir Liar dan Pemalak di Amplas Diamankan ke Polsek Patumbak (foto: istimewa)

5 Jukir Liar dan Pemalak di Amplas Diamankan ke Polsek Patumbak (foto: istimewa)

Potretsumut.com, MEDAN – Sebanyak 5 orang pelaku pungli, terdiri dari juru parkir (jukir) liar dan pelaku pemalakan diamankan tim Patroli Polrestabes Medan ke Polsek Patumbak, Sabtu (28/10/2023) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat mengatakan, kelimanya diserahkan ke Polsek Patumbak untuk dilakukan pembinaan setelah terjaring saat berkeliaran di terminal Amplas.

“Berawal dari banyaknya laporan masyarakat tentang preman yang melakukan pemalakan pada masyarakat. Lalu dari surat perintah Kapolrestabes, Patroli Presisi Polrestabes Medan diturunkan untuk menyisir lokasi yang targetkan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ke-5 pelaku yang diamankan, yakni JS (42) dan HS (45) warga Jembatan Sungai Asahan, Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas. Kemudian VT (43) warga Jalan Garu 10 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.

Selanjutnya MT (24) calo penumpang, warga Jalan Pertahanan Gang Abadi Patumbak dan AN (52) warga Jembatan Sungai Asahan, Kelurahan Timbang Deli.

Jikri menjelaskan, sebelumnya, personel Unit Patroli Presisi yang melakukan patroli di Simpang Terminal Amplas menemukan 5 orang laki-laki sedang tiduran di bawah jembatan dan dekat kuburan.

Melihat itu, tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti mencurigakan, berupa wayar, tas, baterai, notes, jam tangan, kancing baju.

“Selanjutnya mereka dibawa dan diserahkan ke Polsek Patumbak. Sambil menunggu adanya laporan masyarakat yang menjadi korban, kelimanya kita lakukan pembinaan dan nasehat,” pungkasnya. (cw2/Potretsumut.com)

BACA JUGA  Pemilik saham judi Online asal Kalbar dituntut 3,5 tahun

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru