Potretsumut.com – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan tiga buah karung berisi 50 kg sabu dari seorang Tamu Hotel berinisial HS (36) warga Aceh HS di Jalan Gatot Subroto, Medan pada Rabu (15/3/2023) pagi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, saat ini kasus tersebut masih dikembangkan agar dapat mengungkap jaringan dari pelaku.
“Masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringannya dan siapa-siapa saja yang terlibat,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadi menjelaskan, tersangka HS ditangkap bersama satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut dari Aceh ke Medan. Dia menyebutkan, penangkapan ini bermula dari laporan yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
“Sehingga personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pria yang menjadi target operasi berada di parkiran hotel, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal,” jelasnya.
Usai diamankan, dari pelaku ditemukan sama barang bukti 50 kg sabu. Saat ini, tambah Hadi, pelaku sudah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Nanti kasusnya segera kita rilis,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut warga, pelaku ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung dan terlihat seperti sedang menunggu sesuatu. Sebelum ditangkap, pelaku juga diketahui sudah menginap di hotel kawasan tersebut selama dua hari.
“Pas ditangkap bapak itu lagi ngopi di sini. Orang Polda yang nangkap, mobilnya digeledah ada tiga goni (sabu),” kata pemilik warung.(cw-1)