Potretsumut.com – Polda Lampung akhirnya menetapkan Aulia Rakhman sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Komika tersebut Diduga Hina Nabi Muhammad SAW dalam Acara ‘Desak Anies’ di Lampung
Kabar penetepan Aulia Rakhman sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” ia, sudah (AR) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Minggu, (10/12/2023)
Aulia Rakhman ditetapkan menjadi tersangka setelah penyedik penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung melakukan gelar perkara
Ia mengatakan penetapan Aulia Rakhman sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli.
“Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada juga dua alat bukti yang cukup,” ucapnya
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan 7 saksi serta 5 ahli. Hasilnya, AR terbukti melakukan penistaan agama
Halaman : 1 2 Selanjutnya