“Tapi semua masih di wilayah clear area kalau yang saya alami. Saya tidak berani juga melakukan satu yang sifatnya menabrak undang-undang,” ujarnya.
Adapun maksud clear area itu sendiri, artinya adalah wilayah yang tidak diatur oleh undang-undang. Termasuk dalam turunan maupun pelaksanaannya.
“Nah di situ biasanya sebagai acuan orang pajak untuk memeriksa wajib pajak. Tapi kan nggak mengikat kepada kita juga kan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi biasanya terjadi perbedaan secara pemahaman antara undang-undang pajak yang menurut versi pemeriksa dan menurut versi kita,” imbuhnya.
Adapun dalam interaksi tersebut bisa dikatakan terjadi sebuah negosiasi. Sehingga akhirnya terjadi kongkalikong antara pemeriksa dan wajib pajak.
“SKP-nya misalkan ditetapkan katakanlah Rp10 miliar. Padahal 10 miliar ini angka sulap-sulapan, cuma asumtif. Tapi karena kita juga terbentur waktu, kita juga ngeri harus bayar segitu meskipun kita banding, itu kan bisa mengganggu cashflow perusahaan juga kan,” jelasnya.
“Nah, akhirnya kita mau nggak mau ya harus masuk ke dalam pusaran negosiasi itu. Tapi negosiasi yang terjadi biasanya tetap mengedepankan setoran ke negara, ada gitu. Dengan perhitungan yang sebenarnya,” tambahnya.
Ia menyebutkan, dari SKP yang semisalnya ditetapkan Rp10 miliar akan mendapat korting sebesar Rp1 miliar. Namun, hal itu pun masih variatif.
“Sangat tergantung kebisaan dari si negosiator. Kalau saya biasanya tuh nggak lebih dari 30 persen,” ungkapnya. **
Sumber Metro TV
Halaman : 1 2






