Begini Cara Rafael Alun Kumpulkan Pundi Harta Pajak, Eselon III Punya Power Sangat Besar

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK PERIKSA RAFAEL ALUN TERKAIT LHKPN © ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

KPK PERIKSA RAFAEL ALUN TERKAIT LHKPN © ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

“Tapi semua masih di wilayah clear area kalau yang saya alami. Saya tidak berani juga melakukan satu yang sifatnya menabrak undang-undang,” ujarnya.

Adapun maksud clear area itu sendiri, artinya adalah wilayah yang tidak diatur oleh undang-undang. Termasuk dalam turunan maupun pelaksanaannya.

“Nah di situ biasanya sebagai acuan orang pajak untuk memeriksa wajib pajak. Tapi kan nggak mengikat kepada kita juga kan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi biasanya terjadi perbedaan secara pemahaman antara undang-undang pajak yang menurut versi pemeriksa dan menurut versi kita,” imbuhnya.

Adapun dalam interaksi tersebut bisa dikatakan terjadi sebuah negosiasi. Sehingga akhirnya terjadi kongkalikong antara pemeriksa dan wajib pajak.

“SKP-nya misalkan ditetapkan katakanlah Rp10 miliar. Padahal 10 miliar ini angka sulap-sulapan, cuma asumtif. Tapi karena kita juga terbentur waktu, kita juga ngeri harus bayar segitu meskipun kita banding, itu kan bisa mengganggu cashflow perusahaan juga kan,” jelasnya.

“Nah, akhirnya kita mau nggak mau ya harus masuk ke dalam pusaran negosiasi itu. Tapi negosiasi yang terjadi biasanya tetap mengedepankan setoran ke negara, ada gitu. Dengan perhitungan yang sebenarnya,” tambahnya.

Ia menyebutkan, dari SKP yang semisalnya ditetapkan Rp10 miliar akan mendapat korting sebesar Rp1 miliar. Namun, hal itu pun masih variatif.

“Sangat tergantung kebisaan dari si negosiator. Kalau saya biasanya tuh nggak lebih dari 30 persen,” ungkapnya. **

Sumber Metro TV

 

BACA JUGA  Inilah Profil Yudha Arfandi, Tersangka Kasus Kematian Dante! Ternyata Pernah...

Berita Terkait

Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh
Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden
BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada
Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 
Sinergi TNI–Polri, Pemerintah Bantu Korban Banjir di Bedagai
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Sinergi TNI-Polri dan Socfindo Bantu Warga Stroke di Sergai dengan Kursi Roda

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 18:45 WIB

Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:13 WIB

Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:11 WIB

BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB