Galian C Diduga ilegal Bebas Beroperasi di Langkat, DLH Prov Sumut Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, PotretSumut – Keberadaan tambang Galian C diduga ilegal masih terus beroperasi di Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat memang diduga kebal hukum.

Selain Polda Sumut, sejumlah kalangan juga meminta kepada DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Sumatera Utara untuk segera menutup aktivitas penambangan galian tanah ilegal yang diduga dikelola oleh pria berinisial Ags.

Sebelumnya di kabarkan soal keberadaan tambang galian tanah timbun di Wampu telah viral di media sosial. Sejumlah warga yang tinggal di dekat lokasi penambangan mengaku takut sewaktu-waktu pengerukan tanah urug menimbulkan bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai warga disini merasa takut sewaktu-waktu tempat kami ini tertimpa tanah longsor yang ditimbulkan dari praktik tambang galian tanah timbun disini,” kata warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (24/6) siang.

Oleh sebab itu, warga berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polda Sumut untuk segera turun menghentikan praktik Galian C di lokasi yang tak jauh dari pemukiman penduduk di kampungnya ini.

“Sebenarnya masalah soal Galian C disini sudah banyak di suarakan oleh beberapa media yang ikut memberitakannya. Tapi sampai sekarang tetap saja belum ada tindakan dari Polres Langkat. Makanya itu kini kami tinggal berharap sama Polda Sumut untuk menindaklanjutinya,” katanya. (*)

BACA JUGA  Pemko Medan lepas Roadshow Bus KPK lanjutkan perjalanan ke Aceh

Berita Terkait

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB