Tiga Pelaku Begal Diamankan Polsek Medan Baru Setelah Diamuk Massa

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ils: begal

ils: begal

Potretsumut.com – Polsek Medan Baru mengamankan tiga pelaku begal yang sebelumnya diamuk massa di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, pada Rabu dini hari.

Ketiga pelaku adalah Sudarmadi (38), Angga Anugrah Sembiring (32), dan Krisna David Nasution (29).

Kejadian tersebut bermula, saat Petrus Halawa (26) warga Mombawa Oladano, Kecamatan Hitung, Kabupaten Nias Selatan terjatuh saat melintas di sekitar Mie Sop Blitar Warisan setelah dipepet ketiga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah terjatuh dari sepeda motornya, Petrus berusaha melawan dan berteriak meminta bantuan.

Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera datang dan menghajar ketiga pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi.

“Saat tiba di lokasi, personel melihat satu pelaku sedang diamuk massa, sementara dua lainnya mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh warga,” ujar AKP Harjuna Bangun.

Atas kejadian tersebut, Petrus Halawa kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Medan Baru dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi No: LP/B/524/VI/2024/SU/RESTABES MDN/SPKT/SEK MDN BARU.

Dalam pengakuannya, ketiga pelaku telah mengikuti korban dari Sun Plaza dan langsung melakukan aksinya dengan mengayunkan gunting ke arah korban saat tiba di lokasi kejadian.

AKP Harjuna Bangun mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksi begal sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Dua kali berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor Honda Beat dan menjualnya kepada temannya bernama Jeffri di Aceh dengan harga Rp 5 juta. Hasil penjualan tersebut dibagi rata di antara mereka,” ungkap Harjuna.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki FU berboncengan tiga dan membawa gunting.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki FU hitam BK 3976 XAG, satu buah gunting panjang, satu unit hp android, dompet hitam, dan sepeda motor.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Baru. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan kejahatan yang lebih besar. (wis)

Berita Terkait

Siswa SMKN 10 Medan Gagal Daftar SNBP, Sutarto Desak Disdik Sumut Cari Solusi
Yonkav 6 Adakan Joyride Bersama Warga  Asam Kumbang
Aceh Sepakat Sumut Dapat Bantuan Ambulance dari PT Growth Steel Group
Hari Kesadaran Nasional: Pj Gubernur Sumut Ajak ASN Tingkatkan Kolaborasi untuk Pembangunan
Pergerakan Penumpang dan Kendaraan Angkutan Jalan Menurun, Kecelakaan Masih Tinggi
Puncak Mudik Natal 2024: Sumut Catat Lonjakan Mobilitas pada 21-22 Desember
15.000 Jemaat Meriahkan Natal Oikumene Sumut 2024: Naslindo Sirait Tegaskan Oikumene Rumah Bersama 
Besok Pemprov Sumut Berangkatkan 1.200 Peserta Mudik Gratis Nataru 2024

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:42 WIB

Yonkav 6 Adakan Joyride Bersama Warga  Asam Kumbang

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:31 WIB

Aceh Sepakat Sumut Dapat Bantuan Ambulance dari PT Growth Steel Group

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:25 WIB

Hari Kesadaran Nasional: Pj Gubernur Sumut Ajak ASN Tingkatkan Kolaborasi untuk Pembangunan

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:14 WIB

Pergerakan Penumpang dan Kendaraan Angkutan Jalan Menurun, Kecelakaan Masih Tinggi

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:48 WIB

Puncak Mudik Natal 2024: Sumut Catat Lonjakan Mobilitas pada 21-22 Desember

Berita Terbaru