Tanggapi Komentar Ade Armando soal Politik dinasti, Sultan Hamengku Buwono X Silahkan Ubah Undang-undangnya

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultan Hamengku Buwono X

Sultan Hamengku Buwono X

Potretsumut.com – Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono X merespon santai komentar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando soal politikad dinasti di Yogyakarta.

“Bila dirasa (sistem pemerintahan) di Yogyakarta dianggap dinasti, ya diubah saja undang-undang (keistimewaannya),” kata Sultan di Yogyakarta Senin 4 Desember 2023.

Sultan mengatakan penetapan Gubernur dan wakil Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini berlandaskan Undang Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Dia menyatakan hanya menjalankan amanat undang-undang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Samakan Politik Dinasti Jokowi dengan Kesultanan Yogyakarta, Netizen Julid ke Ade Armando

“Dalam undang undang keistimewaan itu mengamanatkan, gubernur adalah sultan (bertahta) dan wakil gubernur paku alam (bertahta), kami hanya melaksanakan undang undang itu,” kata Sultan.

Jadi kalau mau dikatakan dinasti atau tidak sebutnya, terserah dari mana masyarakat mau melihatnya.

Dalam pasal 18 hingga pasal 26 Undang Undang Keistimewaan itu mengatur mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY bukan melalui pemilihan umum melainkan penetapan.

Dengan syarat gubernur dan wakil gubernur diisi oleh mereka yang menjabat sebagai Sultan Hamengku Buwono (raja Keraton Yogyakarta) dan wakil gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam (raja Pura Pakualaman Yogyakarta).

Sumber Berita : tempo co

Berita Terkait

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB