Tanggapi Komentar Ade Armando soal Politik dinasti, Sultan Hamengku Buwono X Silahkan Ubah Undang-undangnya

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultan Hamengku Buwono X

Sultan Hamengku Buwono X

Potretsumut.com – Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono X merespon santai komentar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando soal politikad dinasti di Yogyakarta.

“Bila dirasa (sistem pemerintahan) di Yogyakarta dianggap dinasti, ya diubah saja undang-undang (keistimewaannya),” kata Sultan di Yogyakarta Senin 4 Desember 2023.

Sultan mengatakan penetapan Gubernur dan wakil Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini berlandaskan Undang Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Dia menyatakan hanya menjalankan amanat undang-undang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Samakan Politik Dinasti Jokowi dengan Kesultanan Yogyakarta, Netizen Julid ke Ade Armando

“Dalam undang undang keistimewaan itu mengamanatkan, gubernur adalah sultan (bertahta) dan wakil gubernur paku alam (bertahta), kami hanya melaksanakan undang undang itu,” kata Sultan.

Jadi kalau mau dikatakan dinasti atau tidak sebutnya, terserah dari mana masyarakat mau melihatnya.

Dalam pasal 18 hingga pasal 26 Undang Undang Keistimewaan itu mengatur mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY bukan melalui pemilihan umum melainkan penetapan.

Dengan syarat gubernur dan wakil gubernur diisi oleh mereka yang menjabat sebagai Sultan Hamengku Buwono (raja Keraton Yogyakarta) dan wakil gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam (raja Pura Pakualaman Yogyakarta).

Sumber Berita : tempo co

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru