Lukman Doloksaribu Penghina Nabi-minta Israel Bantai WNI di Palestina Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukman Doloksaribu jadi tersangka usai ditangkap Polres Toba kasus penistaan agama. (Foto: Dok Polda Sumut)

Lukman Doloksaribu jadi tersangka usai ditangkap Polres Toba kasus penistaan agama. (Foto: Dok Polda Sumut)

Potretsumut.com – Lukman Doloksaribu penghina Nabi Muhammad SAW dan meminta Israel bantai Warga Negara indonesia (WNI) dijerat pasal berlapis.

Saat ini Lukman Doloksaribu warga Sorong, Papua menjadi tahanan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam video yang tersebar di media sosial, Lukman Doloksaribu dengan jelas menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel untuk menghabisi warga Indonesia yang sedang berada di Palestina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lukman Doloksaribu yang ditangkap setelah viralnya video tersebut, diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Toba.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya mengatakan, Lukman Doloksaribu merekam video yang viral tersebut dari kedai (warung) yang ada di Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Samosir pada Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Setelah merekam 15 menit kemudia, ia pun langsung mengupload video tersebut ke Snack Video.

Setelah video yang disebarkannya tersebut viral di Media Sosial (medsos), keluarga Lukman Doloksaribu menyuruh pelaku menyerahkan diri.

“Lalu sore harinya saudara LDS diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Keluarganya pun meminta LDS mempertangungjawabkan perbuatannya tersebut,” ucap Agung.

Setelah itu sambungnya, pelaku diserahkan ke Polda Sumut. Agung juga mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan Polda Papua Barat terkait kasus tersebut.

Untuk Motif pelaku mengunggah video yang viral tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikkan.

Agung mengatakan Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun Snack Video,” ujarnya.

BACA JUGA  Puluhan Ibu Hamil di Gaza diperkirakan akan Meninggal karena Melahirkan Sendirian di Rumah

Sebelumnya, viral di medsos video yang menunjukkan seorang pria diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi WNI di Palestina viral di media sosial.

“Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu,” kata pria tersebut. (*)

Berita Terkait

Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh
Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden
BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada
Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 
Sinergi TNI–Polri, Pemerintah Bantu Korban Banjir di Bedagai
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Sinergi TNI-Polri dan Socfindo Bantu Warga Stroke di Sergai dengan Kursi Roda

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 18:45 WIB

Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:13 WIB

Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:11 WIB

BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB