Buron Selama 3 Bulan, Mantan Rekotor UINSU Prof Dr Saidurrahman Ditangkap Kejari Medan

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangan diborgol. Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman (pakai rompi) dibawa ke Rutan Klas I Medan

Tangan diborgol. Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman (pakai rompi) dibawa ke Rutan Klas I Medan

Potretsumut.com, Medan – Tiga bulan buron, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tangkap Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman.

Selama pelariannya, mantan rektor UINSU tersebut kerap berpindah-pindah untuk mengelabui petugas menghindari agar tidak ditangkap.

Prof Dr Saidurrahman, ditangkap disalah satu sudut Kota Medan, Senin (27/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini Saidurrahman, menjalani pemeriksaan sementara didampingi penasihat hukumnya, sebelum dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemanggilan 3 kali secara patut tapi tidak datang. Pimpinan selanjutnya mengeluarkan Surat Perintah penetapan Prof Dr Saidurrahman masuk daftar pencarian orang (DPO). Tertanggal 3 Agustus 2023 lalu,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Intel) Simon didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mochamad Ali Rizza

Saidurrahman merupakan salah seorang dari 3 terdakwa perkara korupsi terkait penggunaan dana program Ma’had Al-Jami’ah (pemondokan) para mahasiswa baru Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.

Tiga bulan lebih berstatus buronan perkara dugaan korupsi senilai Rp956.200.000, tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Untuk 2 terdakwa lainnya atas nama eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe (SAR) serta Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Sedangkan Saidurrahman sebelumnya disidangkan secara in absentia,” kata Simon.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, mengatakan, terdakwa diamankan di salah satu sudut Kota Medan.

Selama DPO, terdakwa berpindah-pindah, Medan – Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) terus ke kampung halamannya di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumut,” urainya.

Prof Dr Saidurrahkan dan kawan-kawan (dkk) tersandung perkara korupsi Program Wajib Ma’had Al-Jami’ah di TA dimaksud karena tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan dana yang dikutip dari para mahasiswa / mahasiswi baru.

BACA JUGA  AH yang Terjaring OTT Polda Sumut Baru Dua Bulan dilantik Sebagai Komisioner Bawaslu

Para terdakwa sebutnya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Simon yang juga Juru Bicara Kejari Medan tersebut.

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru