LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai ketidaktegasan dalam penahanan Sertu Riza mencerminkan adanya perlakuan istimewa. (Foto: Diva Suwanda)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai ketidaktegasan dalam penahanan Sertu Riza mencerminkan adanya perlakuan istimewa. (Foto: Diva Suwanda)

Medan, PotretSumut – Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya menyidangkan Sertu Riza Pahlivi atas dugaan tindak pidana penyiksaan yang menyebabkan tewasnya MHS (15).

Korban adalah seorang remaja yang diamankan saat aksi tawuran di kawasan Perbatasan Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Denai, serta Tegal Sari Mandala III, Medan Tembung pada 26 Mei 2024.

Oditur Militer mendakwa Sertu Riza dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa, Sertu Riza tidak ditahan.

Padahal, ia diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan yang merenggut nyawa MHS.

Soroti Ketimpangan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai ketidaktegasan dalam penahanan Sertu Riza mencerminkan adanya perlakuan istimewa.

Bahkan, LBH menyebut Pangdam I/BB sebagai Perwira Penyerah Perkara (Papera), telah menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Sumut.

“Tidak adanya penahanan terhadap terdakwa jelas mencederai rasa keadilan. Terutama bagi ibu korban, Lenny Damanik,” tulis LBH Medan dalam keterangan pers nya yang diterima potretsumut.com, Kamis (15/7/2025).

Lenny sebelumnya melaporkan kasus ini ke Denpom I/5 BB pada 28 Mei 2024 dengan Nomor TBLP-581/V/2024.

Ia juga mengadu ke berbagai lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK demi mencari keadilan atas kematian anaknya.

LBH menegaskan bahwa secara hukum, terdakwa layak ditahan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Selain potensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ketidakhadiran penahanan juga menimbulkan ketakutan bagi keluarga korban.

Terdakwa Datangi Rumah Korban

Kekhawatiran Lenny terbukti saat rumahnya didatangi oleh empat orang pada 14 Juli 2025.

BACA JUGA  Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati

Salah satu dari mereka adalah perempuan yang disebut sebagai istri Sertu Riza, sedangkan tiga lainnya tidak dikenal.

Mereka mengaku datang untuk bersilaturahmi dan mencoba memberikan bingkisan, namun Lenny dengan tegas menolak.

LBH Medan mendesak agar Sertu Riza segera ditahan demi perlindungan terhadap keluarga korban dan tegaknya keadilan.

Mereka menilai kasus ini telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, UU Perlindungan Anak, hingga KUHP Militer. (*)

Penulis : Redaksi

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut
LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara
Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi
Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai
Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati
Sejak Awal 2025 Polda Sumut Ungkap 2.373 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Coba Bubarkan Tawuran, Kapolsek Medan Belawan Cidera Kena Lemparan Batu
KontraS Soal Penembakan Remaja di Belawan: Usut Transparan, Jangan Sampai Korban ‘Dibunuh’ 2 Kali

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 09:15 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut

Jumat, 7 November 2025 - 19:26 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:41 WIB

LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:23 WIB

Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB