Medan, PotretSumut – Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya menyidangkan Sertu Riza Pahlivi atas dugaan tindak pidana penyiksaan yang menyebabkan tewasnya MHS (15).
Korban adalah seorang remaja yang diamankan saat aksi tawuran di kawasan Perbatasan Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Denai, serta Tegal Sari Mandala III, Medan Tembung pada 26 Mei 2024.
Oditur Militer mendakwa Sertu Riza dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa, Sertu Riza tidak ditahan.
Padahal, ia diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan yang merenggut nyawa MHS.
Soroti Ketimpangan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai ketidaktegasan dalam penahanan Sertu Riza mencerminkan adanya perlakuan istimewa.
Bahkan, LBH menyebut Pangdam I/BB sebagai Perwira Penyerah Perkara (Papera), telah menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Sumut.
“Tidak adanya penahanan terhadap terdakwa jelas mencederai rasa keadilan. Terutama bagi ibu korban, Lenny Damanik,” tulis LBH Medan dalam keterangan pers nya yang diterima potretsumut.com, Kamis (15/7/2025).
Lenny sebelumnya melaporkan kasus ini ke Denpom I/5 BB pada 28 Mei 2024 dengan Nomor TBLP-581/V/2024.
Ia juga mengadu ke berbagai lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK demi mencari keadilan atas kematian anaknya.
LBH menegaskan bahwa secara hukum, terdakwa layak ditahan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Selain potensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ketidakhadiran penahanan juga menimbulkan ketakutan bagi keluarga korban.
Terdakwa Datangi Rumah Korban
Kekhawatiran Lenny terbukti saat rumahnya didatangi oleh empat orang pada 14 Juli 2025.
Salah satu dari mereka adalah perempuan yang disebut sebagai istri Sertu Riza, sedangkan tiga lainnya tidak dikenal.
Mereka mengaku datang untuk bersilaturahmi dan mencoba memberikan bingkisan, namun Lenny dengan tegas menolak.
LBH Medan mendesak agar Sertu Riza segera ditahan demi perlindungan terhadap keluarga korban dan tegaknya keadilan.
Mereka menilai kasus ini telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, UU Perlindungan Anak, hingga KUHP Militer. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Diva Suwanda







