Medan, PotretSumut – Mengenakan rompi merah tahanan duduk di kursi pesakitan, Tiromsi Sitanggang agaknya pasrah menjalani persidangan.
Ini kisah soal pembunuhan seorang suami oleh istrinya sendiri, kala Rusman Maralen Situngkir dicabut nyawanya oleh Tiromsi Sitanggang teman hidupnya selama ini.
Selasa (8/7/2025), ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan dipenuhi suasana tegang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Nayla membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Eti Astuti.
Menurut Syarifah, terdakwa Tiromsi sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa suaminya demi satu alasan, uang asuransi jiwa senilai Rp500 juta.
Ia disebut berkomplot dengan sopirnya, Grippa Sihotang, yang kini masih buron (DPO).
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya dengan pidana mati,” ujar JPU Syarifah Nayla, membacakan tuntutan.
Dalam nota tuntutan jaksa, Tiromsi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal yang memberatkan, kata jaksa, adalah ketidakinginan terdakwa untuk mengakui perbuatannya, yang dinilai menghambat proses hukum dan menunjukkan tidak ada penyesalan.
“Hal yang meringankan? Tidak ada,” tegas jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Eti Astuti memberikan waktu kepada Tiromsi untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Alur Skenario Pembunuhan
Februari 2024 Tiromsi menyusun rencana meminta anak kandung mereka, Angel Surya Nauli Sitanggang, untuk memotret sang ayah sambil memegang KTP bukan untuk dokumentasi, tapi sebagai bagian dari kelengkapan administratif sebuah rencana besar.
Tak lama kemudian, Rusman dibawa menjalani pemeriksaan kesehatan. Semuanya tampak wajar. Tidak ada yang menyangka bahwa semua itu adalah bagian dari alur menuju kematian.
22 Maret 2024, sebuah kabar duka datang, Rusman tewas dalam kecelakaan lalu lintas. Tapi Polsek Helvetia merasa ada yang tak beres.
Penyelidikan dimulai. Hasil visum menunjukkan luka-luka yang tak konsisten dengan kecelakaan biasa. Dugaan rekayasa mulai menguat.
Polisi menyimpulkan bahwa kecelakaan tersebut bukan musibah, tapi pembunuhan yang dikemas sebagai tragedi di jalanan.
Komplotan dan Buronan
Dalam penyelidikan lanjutan, Tiromsi diduga tidak bekerja sendiri. Ia berkomplot dengan sopir keluarga, Grippa Sihotang, yang kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Grippa diduga menjadi eksekutor di lapangan. Bersama Tiromsi, ia membantu membuat kematian Rusman tampak wajar di mata hukum dan keluarga. Tapi seberapa rapi pun skenario dibuat, kebenaran akhirnya terungkap. (*)
Editor : Diva Suwanda







