Eks Pasar Aksara jadi Kafe, PUD Pasar Medan Dipertanyakan Soal Kontrak Kerjasamanya

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan fungsi bekas Pasar Aksara menjadi kafe mewah yang disewakan kepada pihak ketiga menuai sorotan. Pemerhati Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, meminta agar proses perubahan fungsi ini diperjelas dan dibuka ke publik. (Foto: Diva Suwanda)

Perubahan fungsi bekas Pasar Aksara menjadi kafe mewah yang disewakan kepada pihak ketiga menuai sorotan. Pemerhati Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, meminta agar proses perubahan fungsi ini diperjelas dan dibuka ke publik. (Foto: Diva Suwanda)

Medan, PotretSumut – Perubahan fungsi bekas Pasar Aksara menjadi kafe mewah yang disewakan kepada pihak ketiga menuai sorotan. Pemerhati Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, meminta agar proses perubahan fungsi ini diperjelas dan dibuka ke publik.

“Ini harus dipastikan prosesnya benar atau tidak. Apakah perubahan yang drastis ini sudah dibicarakan atau tidak? Misalnya ke DPRD. Jangan sampai lolos dari pembahasan dan muncul sebagai keputusan sepihak dari atas,” ujarnya menjawab wartawan, Selasa (10/6/2025).

Elfenda menyoroti model pembangunan yang bersifat top-down dan dinilai berbahaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika semua keputusan diambil dari atas tanpa melibatkan publik, ini berpotensi menghilangkan ruang bagi masyarakat, khususnya pedagang, untuk terlibat dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan bisnis tersembunyi di balik perubahan fungsi lahan tersebut.

“Apa yang terselubung dari sisi bisnis? Ini harus ditelusuri lebih jauh oleh Wali Kota Rico Waas,” ucap mantan Sekretaris Eksekutif FITRA Sumut ini.

Lebih lanjut, Elfenda mengkritisi ketidakjelasan soal nilai sewa dan identitas penyewa. Menurutnya, jika benar ada kerjasama, maka seluruh poin kesepakatan, termasuk kontrak dan ketentuannya, harus transparan.

“Ini kan bukan kios biasa, ini nama pasar yang dipertaruhkan. Kalau PUD Pasar tidak tahu, ini menunjukkan ketidakmampuan mereka. Atau jangan-jangan mereka hanya disuruh menaikkan saja tanpa membaca isi kontrak,” ungkapnya seraya menilai hal ini sebagai potensi bahaya dalam proses sewa menyewa lahan.

Dikatakannya jika kontrak langsung ke Pemko Medan tanpa melibatkan PUD Pasar, maka wajar jika BUMD Pemko Medan itu hanya sekadar ‘numpang nama’.

“Siapa yang diuntungkan? Siapa yang bernegosiasi dari perubahan peruntukan pasar menjadi wisata kuliner ini? Ini harus diperjelas,” katanya.

BACA JUGA  Aplikator dan Driver Ojol di Sumut Sepakati Tarif

Wali Kota Medan Rico Waas disarankannya segera menelusuri kewenangan yang telah dilakukan Plt Dirut PUD Pasar, Imam Abdul Hadi, sebab dia seperti amnesia soal siapa penyewa lahan eks Pasar Aksara dan berapa nilai kontrak kerjasamanya.

“Kenapa sampai PUD Pasar tidak tahu? Ini kan jelas merendahkan wali kota. Jangan sampai sekelas PUD Pasar tidak paham kondisi Pasar Aksara. Atau memang wali kota tidak punya kemampuan mengurus ini?” ucapnya.

Imam Abdul Hadi berdalih perubahan fungsi bekas Pasar Aksara menjadi kawasan bisnis kuliner, bertujuan untuk menggali potensi ekonomi baru yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Penataan dan kerjasama pemanfaatan aset ini dilakukan, kata dia, berdasarkan payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.

Ia menuding proses kerjasama pemanfaatan kawasan tersebut berjalan semasa kepemimpinan Direktur Utama sebelumnya, Suwarno.

“Ini bukan sekadar soal sewa lahan, tapi bagaimana kami bisa mengelola aset milik daerah menjadi mesin ekonomi baru yang pro-rakyat. Kawasan kuliner ini membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, sekaligus menjadi ruang tumbuh bagi UMKM lokal,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/6) kemarin.

Imam Abdul Hadi sebelumnya membenarkan bahwa lahan eks Pasar Aksara telah disewakan kepada pihak ketiga untuk jangka waktu lima tahun. Namun, ia seperti amnesia soal detail nilai sewa dan pihak penyewa lahan tersebut.

“Iya, disewakan ke pihak ketiga dalam waktu lima tahun. Berapa nilai sewanya saya lupa,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu malam. (DIV)

Penulis : Redaksi

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan
Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Raih Predikat ZI WBK 2025
Lakukan KDRT ke Mantan Istri, MKD Diminta Beri Sanksi Etik ke Oknum DPR RI RHB
Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran, Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG ke Toba
TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR
TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:33 WIB

Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:07 WIB

Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Raih Predikat ZI WBK 2025

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:03 WIB

Lakukan KDRT ke Mantan Istri, MKD Diminta Beri Sanksi Etik ke Oknum DPR RI RHB

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:36 WIB

Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran, Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG ke Toba

Berita Terbaru