Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas Aplikator yang Melanggar 

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan. (Foto: Diva Suwanda)

Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan. (Foto: Diva Suwanda)

Medan, PotretSumut – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah mempersiapkan regulasi yang akan mengatur operasional ojek online (Ojol) di wilayahnya.

Regulasi ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.

Langkah ini diambil menyusul aksi damai yang dilakukan ribuan driver Ojol yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (Godams) di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/5) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, para driver menuntut kejelasan regulasi, kepatuhan aplikator terhadap tarif yang ditetapkan pemerintah, serta sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan.

Salahsatu poin penting yang akan diatur adalah prosedur penghentian operasional driver oleh aplikator. Pemprov Sumut menilai perlu adanya kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak driver agar tidak dirugikan secara sepihak.

“Regulasi ini sangat penting untuk memastikan semua pihak, baik driver maupun aplikator, taat terhadap aturan yang berlaku,” ujar Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, Rabu (21/5).

Untuk pengawasan pelaksanaan regulasi ini, Pemprov akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan dinas dan instansi terkait, termasuk kepolisian. Satgas ini akan bertugas memantau kepatuhan terhadap ketentuan tarif, besaran potongan oleh aplikator, serta kelengkapan administrasi seperti kehadiran kantor perwakilan aplikator di daerah.

Selama ini, pelanggaran oleh aplikator seperti tidak mematuhi tarif dan tidak memiliki kantor perwakilan di daerah hanya ditindak melalui surat rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan dan Kominfo. Namun, karena belum ada respons dari kementerian terkait, pengawasan oleh pemerintah daerah menjadi tidak maksimal.

“Kondisi ini menyebabkan pelanggaran terus terjadi di lapangan. Maka, kehadiran regulasi dan sanksi yang tegas menjadi fokus utama Pemprov Sumut saat ini,” tegas Agustinus.

BACA JUGA  2 Kilang Padi di Deliserdang Disidak Satgas Pangan Sumut jaga Stabilitas Harga

Pemprov Sumut berharap regulasi ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan, guna menciptakan sistem transportasi daring yang adil, tertib, dan melindungi semua pihak. (DIV)

Penulis : Redaksi

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB