KontraS Soal Penembakan Remaja di Belawan: Usut Transparan, Jangan Sampai Korban ‘Dibunuh’ 2 Kali

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Police shootout

Police shootout

Medan, PotretSumut – Tewasnya Muhammad Syuhada (16) diduga karena tembakan dari Kapolres Belawan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oloan Siahaan, memantik kritik keras pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk diketahui, Syuhada dinyatakan meninggal dunia Minggu (4/5/2025) setelah mendapat luka tembakan di perut sebelah kanannya.

Penembakan ini disebut dilakukan saat Oloan hendak membubarkan tawuran yang meluas ke arah Jalan Tol Belawan. Belum ada yang menyebut secara pasti bahwa Syuhada juga bagian dari para pemuda yang tawuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara (Sumut) melontar kritik keras. KontraS mendesak pengusutan tuntas kasus penembakan itu.

“Proses pengusutannya selain dilaksanakan secara transparan dan profesional, juga dilakukan dalam rangka melindungi harkat, martabat serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Jangan sampai korban dibunuh dua kali, satu kali dibunuh nyawanya oleh peluru polisi, kedua kali dibunuh karakternya melalui stigma yang dilekatkan, bahwa korban pelaku tawuran yang pantas mendapatkan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kepala Operasional KontraS Sumut Adinda Zahra Noviyanti dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

Menurut perempuan yang akrab disapa Dinda, perlu ditegaskan. Karena, sering kali polisi mencari pembelaan dengan melekatkan stigma terhadap korban penembakan polisi.

“Tindakan tegas dan terukur dilakukan untuk menghentikan aksi terduga pelaku kejahatan atau tersangka dengan cara melumpuhkan bukan justru merenggut nyawa,” katanya.

KontraS juga menyoroti pembentukan tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan penembakan itu. Mereka mendesak transparansi pengusutan kasus harus dibarengi dengan standar dan ukuran penggunaan kekuatan yang bisa diakses serta dibuktikan kepada publik. Standar dan ukuran tersebut bisa mengacu pada beberapa aturan konkret seperti PERKAP 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan, PERKAP 8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, maupun PERPOL 1/2022 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.

BACA JUGA  Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati

Organisasi ini juga menyoroti narasi yang beredar pascapenembakan. Publik seolah mendukung kepolisian menggunakan kekerasan dalam upaya penegakan hukum.

“Dukungan publik terhadap personel yang menggunakan kekerasan dalam penegakan hukum ini hanya akan berkontribusi melahirkan aparat kepolisian yang dikemudian hari semakin ‘ringan tangan’ menggunakan senjata api. Dalam banyak kasus, cukup dengan pernyataan; ‘tindakan tegas dan terukur’ atau ‘pelaku melawan saat ditangkap’, asas-asas legalitas, proporsionalitas dan nesesitas yang harusnya jadi fondasi utama penggunaan kekuatan sering kali luput dari perhatian kita,” tukasnya.

Tawuran di Kota Medan seakan menjadi tren buruk belakangan hari. Saban kali tawuran terjadi di beberapa kawasan Kota Medan. Belawan menjadi salah satu lokasi yang sering terjadi.

Menurut KontraS penggunaan kekerasan sama sekali tidak mengurai akar persoalan pada kasus tawuran.

“Menolak penggunaan senjata api dalam pengendalian massa tawuran bukan berarti KontraS Sumut mendukung kejahatan. Hanya saja, penggunaan kekerasan sama sekali tidak mengurai akar persoalan utama tawuran yang saat ini didominasi oleh mereka yang masih masuk dalam kategori usia anak,” katanya.

Kasus penembakan ini bukan pertama kali terjadi. Bagi KontraS, sudah sepatutnya penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dievaluasi secara total. “Pimpinan Polri wajib mengetatkan pengawasan, memastikan aspek legalitas dan prosedur penggunaan senjata api berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumatra Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan bahwa pihaknya akan membuat tim khusus untuk menyelidiki masalah ini, baik melibatkan Propam, Krimum, hingga Labfor. Oloan juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres untuk kepentingan penyelidikan.

“Untuk memastikan bahwa tindakan dari Kapolres benar atau tidak, kami memohon melaporkannya kepada Mabes Polri untuk bisa memeriksa Kapolres secara transparan dan meminta persetujuan dari Mabes Polri untuk menonaktifkan Kapolres sementara waktu. Biar diperiksa dulu, agar tidak menggangu ya. Karena ini kita transparan,” ungkap Whisnu. (DIV)

BACA JUGA  Poldasu Tegaskan Komitmen Transparansi Soal Penembakan Remaja di Belawan

Penulis : Redaksi

Editor : Editor

Berita Terkait

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut
LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara
Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi
LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas
Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai
Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati
Sejak Awal 2025 Polda Sumut Ungkap 2.373 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Coba Bubarkan Tawuran, Kapolsek Medan Belawan Cidera Kena Lemparan Batu

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 09:15 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut

Jumat, 7 November 2025 - 19:26 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:41 WIB

LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:23 WIB

Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB