Pentingnya Etika Bermedia Sosial di Era Digital
Kasus ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya etika dalam bermedia sosial. Dalam era digital seperti sekarang, di mana setiap orang dapat dengan mudah mengunggah dan membagikan konten, kesadaran akan dampak dari setiap tindakan sangatlah penting.
Hal-hal yang dianggap sepele atau sebagai candaan bisa saja menyinggung kelompok lain, terutama jika berkaitan dengan keyakinan agama.
Tidak bisa dipungkiri, media sosial telah menjadi ruang publik tempat masyarakat saling berinteraksi. Oleh karena itu, menjaga kesantunan dan menghormati keyakinan orang lain adalah langkah penting untuk mencegah konflik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Indonesia, tindakan penistaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP. Pasal ini mengatur tentang larangan menistakan agama atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penghinaan terhadap keyakinan agama yang dianut orang lain.
Bagi siapa saja yang melanggar, ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, beberapa pelaku penistaan agama telah diadili dan mendapatkan vonis yang berat.
Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus penistaan agama dilakukan dengan serius, mengingat dampak sosial dan psikologis yang bisa terjadi akibat tindakan tersebut. (*)
Halaman : 1 2






