DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali menangkap seorang DPO pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap wanita Mutia Pratiwi alias Sela yang mayatnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)

Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali menangkap seorang DPO pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap wanita Mutia Pratiwi alias Sela yang mayatnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)

Medan, PotretSumut – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali menangkap seorang DPO pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap wanita Mutia Pratiwi alias Sela yang mayatnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial R alias Iwan Bagong warga Serdang Bedagai itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara.

“R ini ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadi menjelaskan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.

“Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,” jelasnya terhadap pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” ucap mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menuturkan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

“Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo,” tuturnya.

“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya. (DIV)

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

Polda Sumut Dukung Ketahanan Pangan, Kunci Stabilitas dan Masa Depan Bangsa
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025
Tercatat 26 Kasus Narkoba Diungkap Polda Sumut Dalam Sepekan
Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024
5 Fakta keberhasilan Operasi Lilin Toba 2024 yang digelar Polda Sumut
Operasi Lilin Toba 2024: Edukasi, Pelayanan dan Pengamanan Optimal
Resolusi Kapolda Sumut di Tahun 2025, Ekonomi Hingga Taraf Hidup Rakyat Meningkat
Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Malam Tahun Baru di Medan Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 18:08 WIB

Polda Sumut Dukung Ketahanan Pangan, Kunci Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:23 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:11 WIB

Tercatat 26 Kasus Narkoba Diungkap Polda Sumut Dalam Sepekan

Senin, 6 Januari 2025 - 08:41 WIB

Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:19 WIB

5 Fakta keberhasilan Operasi Lilin Toba 2024 yang digelar Polda Sumut

Berita Terbaru

Walikota Medan terpilih, Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas) bersama anggota DPRD Provinsi Sumut, Defri Noval Pasaribu kembali menyalurkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi anggota DPR RI, Prananda Surya Paloh (PSP) kepada pelajar di Kota Medan. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

Rico Waas Salurkan PIP Aspirasi PSP di SMAN 13 Medan

Rabu, 8 Jan 2025 - 06:57 WIB