Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)

Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)

Medan, PotretSumut – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh.

“Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (10/11).

Hadi mengatakan penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa Narkoba jenis ganja, dari aceh menuju medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring TKP.

Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumut pada Sabtu (9/11) dini hari.

“Ketika itu, mobil yang dikendarai pelaku di hentikan oleh Tim Sus, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil, setelah itu Tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” tutur Hadi.

Ia mengatakan tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.

“Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” ucap Hadi. (DIV)

BACA JUGA  Mapolda Sumut Menangkap Wanita Muda Kurir Ratusan Ekstasi

Berita Terkait

Kapolda Irjen Whisnu: Pemberantasan Narkoba di 2025 Terbaik 10 Tahun Terakhir, Nilainya Rp1,64 T
Wakapolsek Tanjung Beringin Terima Suap di Hari Bhayangkara
Cerita Personel Polri Berprestasi di Sumut, Dari Buat Pupuk Kandang dan Bongkar Gudang Obat Ilegal
Hari Bhayangkara 79, Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Minta Maaf
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79, Personel Pambobvit Polda Sumut Patroli Sambang ke Konjen Singapura
Lestarikan Sejarah, Polsek Tanjung Beringin Ziarah ke Makam Raja Bedagai
Satgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 Sisir Wilayah Rawan di Medan
Gangguan Keamanan dan Lakalantas Menurun di Ops Ketupat Toba 2025

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:18 WIB

Kapolda Irjen Whisnu: Pemberantasan Narkoba di 2025 Terbaik 10 Tahun Terakhir, Nilainya Rp1,64 T

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:25 WIB

Wakapolsek Tanjung Beringin Terima Suap di Hari Bhayangkara

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:44 WIB

Cerita Personel Polri Berprestasi di Sumut, Dari Buat Pupuk Kandang dan Bongkar Gudang Obat Ilegal

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:39 WIB

Hari Bhayangkara 79, Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Minta Maaf

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:34 WIB

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79, Personel Pambobvit Polda Sumut Patroli Sambang ke Konjen Singapura

Berita Terbaru

Terdakwa Herli Fadli Nasution (29) pembunuh seorang bocah SMP, AS, saat mendengar vonis seumur hidup atas dirinya di PN Sergai, Selasa (8/7/2025) kemarin. (Foto: Diva Suwanda)

Hukum dan Kriminal

Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai

Rabu, 9 Jul 2025 - 08:23 WIB

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7/2025). (Foto: Ist)

Hukum dan Kriminal

Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:44 WIB