Medan, PotretSumut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret Kadis PUPR nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.
Setelah sebelumnya memeriksa eks Pj Sekdaprov Sumut MA Effendy Pohan pada Selasa (22/7/2025), kini giliran mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, yang diperiksa tim penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Yasir Ahmadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung lancar karena mendapat dukungan dari pihak Polri,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Saat ini, AKBP Yasir Ahmadi menjabat sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut, usai dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Tapsel berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tertanggal 24 Juni 2025.
Nama Yasir Ahmadi mencuat karena sempat terlihat mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting saat meninjau Jalan Provinsi Sumut Ruas Sipiongot pada April 2025 lalu.
Selain Yasir, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, di antaranya Sekretaris Dinas PUPR Sumut Haldun, eks Kadis PUPR Sumut Mulyono, hingga istri Topan Ginting, Isabela.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sumut, kelima tersangka tersebut yakni:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Kemudian M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG, M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN.
Mereka diduga terlibat dalam suap terkait proyek pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Total nilai proyek yang dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta, yang disebut hanya merupakan sisa dari pembagian dana suap yang telah berlangsung.
KPK menduga komitmen fee yang dijanjikan kepada sejumlah pejabat mencapai 10–20 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp46 miliar. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Diva Suwanda







