Medan, PotretSumut – PascaOTT KPK terhadap Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Ginting, mencuat desakan penyidik menelusuri ke mana aliran dana gratifikasi itu bermuara.
Nama Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Afif Nasution pun trending, dia menjadi salahsatu yang diduga menampung uang haram kutipan komitmen fee proyek yang diobral Topan. KPK juga diminta memeriksanya.
Bersuara, Gubsu Bobby Afif Nasution menjawab dua hal penting itu. Pertama, ia berdalih semua pihak harus patuh dengan proses hukum.“Ya, namanya proses hukum itu kan bersedia saja,” ujar Bobby Senin (30/6/2025) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soal tudingan uang suap itu mengalir ke dia, Bobby menjawab normatif.“Nanti di (proses) hukum saja dilihat,” balasnya singkat.
Di kesempatan itu, Ipar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menjawab soal narasi yang menyebut Topan si tersangka suap proyek itu orang dekatnya. Dia tak mengamini maupun membantah
“Banyak yang kita bawa dari Pemko, ada Pak Sulaiman, Pak Inspektur, ada beberapa yang kita bawa dari Medan,” jawab Bobby selanjutnya.
Namun, sematan Topan sebagai orang dekat Bobby didukung sejumlah fakta.
Karir mentereng Topan, ASN Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri ini melejit di masa pemerintahan Bobby.
Topan pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan pada 2022. Bahkan dia dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan pada Mei 2024.
Saat Bobby terpilih menjadi Gubernur Sumut, Topan ikut ‘kecipratan’. Topan ‘ditarik’ ke Pemprov Sumut. Dia langsung mendapat posisi strategis senagai Kepala Dinas PUPR Sumut pada Februari 2024 lalu. Dia juga merangkap jabatan, sebagai Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut.
Sebelumnya, Topan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (27/6/2025). Dia diduga menerima suap proyek pembangunan jalan.
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (27/6/2025).
Mereka yakni; Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
KPK juga menangkap Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Efendi Siregar serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT RN.
Kedua perusahaan ini diduga sebagai pemberi suap kepada pihak pemerintah. Keduanya juga ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam OTT kali ini, KPK mendapatkan laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Nilai nominal dugaan korupsi itu mencapai Rp231,8 miliar dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I.
Dari Dinas PUPR, KPK menduga ada korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa.
Pertama pada proyek preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar.
Kemudian preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar; rehabilitasi jalan simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025.
Selanjutnya preservasi jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI 2025.
Kemudian di PJN Wilayah 1 dugaan korupsi terendus pada proyek proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar.
Lanjut lagi proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. (DIV)
Penulis : Diva Suwanda
Editor : Diva Suwanda







