Korban Kekerasan Seksual Kini Dapat Bantuan Restitusi dari Negara

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

PotretSumut – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 18 Juni 2025.

Aturan ini menegaskan kehadiran negara dalam menjamin hak korban kekerasan seksual, khususnya saat pelaku tidak mampu membayar restitusi secara penuh.

PP ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 35 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang mengatur tentang kompensasi negara bagi korban yang tidak memperoleh ganti rugi dari pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditunjuk untuk mengelola seluruh proses penghimpunan, alokasi, dan pemanfaatan dana bantuan tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyebut PP ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan negara terhadap korban.

Menurutnya, negara tidak boleh tinggal diam ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya.

 

“Melalui Dana Bantuan Korban, negara hadir untuk menutup celah keadilan. Kehadiran PP ini menandai komitmen pemulihan korban sebagai bagian dari proses hukum,” ujar Sri belum lama ini.

Ia juga menegaskan pentingnya peran lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

Mulai dari masyarakat sipil, sektor swasta, hingga pemerintah daerah, semuanya diharapkan ikut berkontribusi dalam mendukung pemulihan korban.

Sumber Dana dan Mekanisme Pengelolaan

Dana Bantuan Korban bersumber dari berbagai pihak, termasuk anggaran negara, filantropi, masyarakat umum, CSR (tanggung jawab sosial perusahaan), hibah sah yang tidak mengikat

Di sini, LPSK bertanggung jawab menyusun kebijakan umum, merancang distribusi dana, serta melaporkan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel.

Mereka juga berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pengelolaan dana sesuai ketentuan fiskal yang berlaku.

BACA JUGA  Kadiv Humas Polri Bekali Taruna Akpol 2025 dengan Strategi Kehumasan di Era Digital

Prioritas Penggunaan Dana

Dana bantuan ini diprioritaskan untuk menutup kekurangan restitusi yang tidak mampu dibayar pelaku, sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Kemudian mendukung pemulihan korban, seperti rehabilitasi medis, psikologis, sosial, atau bentuk bantuan lain yang diperlukan.

Besaran bantuan dihitung berdasarkan penghitungan kerugian korban oleh LPSK. Jika aset pelaku disita tapi tidak mencukupi, negara menanggung kekurangannya.

Namun, dana hanya diberikan sebatas selisih yang tidak bisa ditanggung pelaku.

Batas Waktu Penyaluran

Dana restitusi wajib dicairkan paling lambat 30 hari setelah LPSK menerima salinan putusan pengadilan.

Untuk bantuan pemulihan, pencairan juga maksimal dilakukan dalam waktu 30 hari setelah disetujui LPSK.

Sehingga PP 29/2025 menjadi tonggak penting dalam sistem keadilan yang berorientasi pada pemulihan korban.

Negara hadir bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi korban agar tetap mendapatkan haknya secara utuh. (*)

Penulis : Redaksi

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang
Sumatera Adalah Indonesia, Pemerintah Pusat Diminta Tetapkan Status Bencana Nasional
Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Dasco: Jangan Main-main, Bisa Pecah Belah Bangsa!
Baharkam Polri Gelar Konsinyering dan Konsultasi Persiapan Bimtek Audit SMP di Pertamina
Bus PT ALS Tergelincir dan Terguling di Jambi, Polisi Buru Sopir yang Kabur
Tarif Listrik 2025 Tidak Naik! Ini Daftar 13 Golongan Pelanggan yang Bayar Tarif Lama
Daftar 33 Titik Pemantauan Hilal untuk Idul Fitri 2025, Siap Menyambut Lebaran!
Aturan Baru! Pembatasan Truk di Tol Pekanbaru-Dumai Selama Mudik Lebaran 2025

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:03 WIB

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:35 WIB

Sumatera Adalah Indonesia, Pemerintah Pusat Diminta Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Dasco: Jangan Main-main, Bisa Pecah Belah Bangsa!

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:27 WIB

Korban Kekerasan Seksual Kini Dapat Bantuan Restitusi dari Negara

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:00 WIB

Baharkam Polri Gelar Konsinyering dan Konsultasi Persiapan Bimtek Audit SMP di Pertamina

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB