PotretSumut – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 18 Juni 2025.
Aturan ini menegaskan kehadiran negara dalam menjamin hak korban kekerasan seksual, khususnya saat pelaku tidak mampu membayar restitusi secara penuh.
PP ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 35 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang mengatur tentang kompensasi negara bagi korban yang tidak memperoleh ganti rugi dari pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditunjuk untuk mengelola seluruh proses penghimpunan, alokasi, dan pemanfaatan dana bantuan tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyebut PP ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan negara terhadap korban.
Menurutnya, negara tidak boleh tinggal diam ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya.
“Melalui Dana Bantuan Korban, negara hadir untuk menutup celah keadilan. Kehadiran PP ini menandai komitmen pemulihan korban sebagai bagian dari proses hukum,” ujar Sri belum lama ini.
Ia juga menegaskan pentingnya peran lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Mulai dari masyarakat sipil, sektor swasta, hingga pemerintah daerah, semuanya diharapkan ikut berkontribusi dalam mendukung pemulihan korban.
Sumber Dana dan Mekanisme Pengelolaan
Dana Bantuan Korban bersumber dari berbagai pihak, termasuk anggaran negara, filantropi, masyarakat umum, CSR (tanggung jawab sosial perusahaan), hibah sah yang tidak mengikat
Di sini, LPSK bertanggung jawab menyusun kebijakan umum, merancang distribusi dana, serta melaporkan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel.
Mereka juga berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pengelolaan dana sesuai ketentuan fiskal yang berlaku.
Prioritas Penggunaan Dana
Dana bantuan ini diprioritaskan untuk menutup kekurangan restitusi yang tidak mampu dibayar pelaku, sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
Kemudian mendukung pemulihan korban, seperti rehabilitasi medis, psikologis, sosial, atau bentuk bantuan lain yang diperlukan.
Besaran bantuan dihitung berdasarkan penghitungan kerugian korban oleh LPSK. Jika aset pelaku disita tapi tidak mencukupi, negara menanggung kekurangannya.
Namun, dana hanya diberikan sebatas selisih yang tidak bisa ditanggung pelaku.
Batas Waktu Penyaluran
Dana restitusi wajib dicairkan paling lambat 30 hari setelah LPSK menerima salinan putusan pengadilan.
Untuk bantuan pemulihan, pencairan juga maksimal dilakukan dalam waktu 30 hari setelah disetujui LPSK.
Sehingga PP 29/2025 menjadi tonggak penting dalam sistem keadilan yang berorientasi pada pemulihan korban.
Negara hadir bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi korban agar tetap mendapatkan haknya secara utuh. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Diva Suwanda







