Aturan Baru! Pembatasan Truk di Tol Pekanbaru-Dumai Selama Mudik Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang selama Mudik Lebaran 2025. (Dok:Hutamakrya)

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang selama Mudik Lebaran 2025. (Dok:Hutamakrya)

Riau, PotretSumut – Mudik Lebaran merupakan momen tahunan yang selalu dinantikan oleh masyarakat Indonesia.

Lonjakan jumlah kendaraan di jalan raya, khususnya di jalur utama seperti jalan tol, sering menyebabkan kemacetan yang cukup parah.

Untuk mengatasi permasalahan ini, PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akan menerapkan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yanng dilansir dari situs Hutamakarya, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik serta meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.

Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pembatasan, jenis kendaraan yang terkena aturan, kendaraan yang dikecualikan, hingga dampak yang diharapkan dari kebijakan ini.

Jadwal Pembatasan Operasional Truk Barang di Tol Pekanbaru-Dumai

Pemberlakuan pembatasan operasional truk barang akan dilakukan dalam periode tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

– Tanggal Mulai: Jumat, 28 Maret 2025 pukul 00.00 WIB
– Tanggal Berakhir: Jumat, 4 April 2025 pukul 24.00 WIB

Selama periode ini, kendaraan angkutan barang tertentu tidak diperbolehkan melintas di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Aturan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat drastis menjelang Lebaran.

Selain itu, pembatasan ini akan diterapkan secara ketat oleh pihak berwenang dengan bantuan petugas di lapangan. Jika ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan ini, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini diterapkan dengan sejumlah tujuan utama, antara lain, untuk mengurangi kemacetan selama mudik lebaran 2025. Mudik Lebaran selalu diwarnai dengan lonjakan jumlah kendaraan yang melintas di jalan tol. Jika angkutan barang tetap beroperasi seperti biasa, volume kendaraan di jalan akan semakin tinggi dan berpotensi menyebabkan kemacetan panjang. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan jalan tol dapat digunakan lebih optimal oleh kendaraan pemudik.

BACA JUGA  Tarif Listrik 2025 Tidak Naik! Ini Daftar 13 Golongan Pelanggan yang Bayar Tarif Lama

Selain itu untuk Truk dengan dimensi besar dan muatan berat memiliki potensi bahaya yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan pribadi. Jika terjadi kecelakaan, dampaknya bisa sangat fatal dan menyebabkan kemacetan yang lebih parah. Dengan mengurangi jumlah kendaraan besar yang melintas, risiko kecelakaan dapat ditekan.

Kendaraan dengan muatan berlebih (Over Dimension Overload/ODOL) dapat menyebabkan kerusakan pada jalan tol. Jika jalan mengalami kerusakan selama musim mudik, maka akan berdampak pada keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pembatasan ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan tol.

Namun tidak semua kendaraan angkutan barang akan terkena pembatasan ini. Beberapa kategori kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai selama periode pembatasan antara lain:

– Truk dengan tiga sumbu atau lebih

Kendaraan dengan jumlah sumbu roda tiga atau lebih memiliki dimensi yang besar dan kapasitas angkut yang tinggi. Kehadirannya di jalan tol saat arus mudik dapat memperlambat laju kendaraan lainnya.

– Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan

Truk yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan membutuhkan ruang yang lebih besar untuk bermanuver. Hal ini dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di titik-titik rawan kemacetan seperti pintu tol dan rest area.

– Pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan

Kendaraan yang membawa hasil tambang, galian, atau material bangunan seperti pasir dan batu memiliki muatan berat yang dapat merusak jalan. Selain itu, muatan yang tidak tertutup dengan baik bisa membahayakan kendaraan lain.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan

Meskipun pembatasan ini diberlakukan secara ketat, ada beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan melintas. Kendaraan-kendaraan ini mendapatkan pengecualian karena membawa barang yang bersifat vital atau mendukung kelangsungan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA  Kadiv Humas Polri Bekali Taruna Akpol 2025 dengan Strategi Kehumasan di Era Digital

Beberapa kendaraan yang masih diizinkan beroperasi selama periode pembatasan antara lain:

– Pengangkut BBM/BBG – Kendaraan yang membawa bahan bakar minyak dan gas tetap diperbolehkan melintas karena merupakan kebutuhan dasar yang harus tetap tersedia.
– Pengantar uang – Kendaraan yang membawa uang tunai untuk distribusi ke bank atau ATM diperbolehkan untuk menjaga kelancaran transaksi selama libur Lebaran.
– Pengangkut hewan dan pakan ternak – Transportasi hewan dan pakan ternak tetap beroperasi agar suplai pangan tetap tersedia di pasar.
– Pengangkut pupuk – Pupuk dibutuhkan oleh sektor pertanian, terutama di masa tanam setelah Lebaran.
– Kendaraan penanganan bencana alam – Kendaraan yang digunakan untuk membantu penanggulangan bencana tetap diberikan akses penuh.
– Pengangkut sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis – Pemerintah menyediakan layanan angkutan sepeda motor bagi pemudik agar perjalanan lebih aman dan nyaman.
– Pengangkut barang pokok – Kendaraan yang membawa bahan pangan seperti beras, gula, minyak goreng, dan sayuran tetap boleh beroperasi agar stok pangan tetap tersedia di pasaran.

Kendaraan yang mendapatkan pengecualian ini wajib membawa surat muatan jenis barang yang dibawa untuk memudahkan verifikasi oleh petugas di lapangan.

Pemerintah akan mengerahkan personel dari kepolisian dan dinas perhubungan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Beberapa langkah yang akan dilakukan meliputi:

– Pemeriksaan di Gerbang Tol
Petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke jalan tol untuk memastikan tidak ada truk yang melanggar aturan.

– Patroli Rutin di Ruas Tol
Tim pengawas akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada kendaraan angkutan barang yang melintas tanpa izin.

BACA JUGA  Multigrade Berhasil, Pengalaman Probolinggo Diapresiasi

– Penerapan Sanksi bagi Pelanggar
Jika ada pengemudi yang nekat melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Pembatasan operasional truk barang di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai selama mudik Lebaran 2025 adalah langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik, meningkatkan keselamatan berkendara, serta menjaga infrastruktur jalan tol.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perjalanan mudik tahun ini menjadi lebih lancar dan nyaman bagi semua pemudik. Kerjasama antara pemerintah, pengelola jalan tol, serta pengguna jalan sangat diperlukan agar aturan ini dapat berjalan dengan efektif. (*)

Sumber: Hutamakarya

Penulis : Redaksi

Editor : Ari

Berita Terkait

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang
Sumatera Adalah Indonesia, Pemerintah Pusat Diminta Tetapkan Status Bencana Nasional
Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Dasco: Jangan Main-main, Bisa Pecah Belah Bangsa!
Korban Kekerasan Seksual Kini Dapat Bantuan Restitusi dari Negara
Baharkam Polri Gelar Konsinyering dan Konsultasi Persiapan Bimtek Audit SMP di Pertamina
Bus PT ALS Tergelincir dan Terguling di Jambi, Polisi Buru Sopir yang Kabur
Tarif Listrik 2025 Tidak Naik! Ini Daftar 13 Golongan Pelanggan yang Bayar Tarif Lama
Daftar 33 Titik Pemantauan Hilal untuk Idul Fitri 2025, Siap Menyambut Lebaran!

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:03 WIB

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:35 WIB

Sumatera Adalah Indonesia, Pemerintah Pusat Diminta Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Dasco: Jangan Main-main, Bisa Pecah Belah Bangsa!

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:27 WIB

Korban Kekerasan Seksual Kini Dapat Bantuan Restitusi dari Negara

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:00 WIB

Baharkam Polri Gelar Konsinyering dan Konsultasi Persiapan Bimtek Audit SMP di Pertamina

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB