Tok! MK Tolak Gugatan Ridha-Rani Lewat Putusan Sela, Rico-Zaki Segera Dilantik jadi Walikota Medan

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Medan terpilih Rico Waas (kanan) didampingi koordinator kuasa hukum Rico-Zaki, Syarwani, SH (tengah) dan abang kandungnya Rio Waas. (Foto: Diva Suwanda)

Walikota Medan terpilih Rico Waas (kanan) didampingi koordinator kuasa hukum Rico-Zaki, Syarwani, SH (tengah) dan abang kandungnya Rio Waas. (Foto: Diva Suwanda)

Medan, PotretSumut – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan 2024 lewat putusan sela atau dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Syarwani SH, mengatakan putusan tersebut artinya secara otomatis memenangkan paslon mereka atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan pihak pemohon, Paslon Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani).

“Alhamdulillah wa syukurillah ini hari sengketa Pilkada Kota Medan diputus MK RI, hasilnya adalah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait serta menyatakan permohonan pemohon tidak berterima. Artinya apa, permohonan yang diajukan pemohon dalam sengketa Pilkada ini tidak diterima. Karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas sesuai pasal 158,” ujarnya kepada wartawan lewat sambungan telepon, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lewat putusan ini, pihaknya berharap Rico-Zaki dapat segera merealisasikan janji-janji politik mereka kepada seluruh masyarakat Kota Medan.

“Mudah-mudahan Rico Waas segera dilantik menjadi wali kota Medan dan amanah menjalankan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya,” pungkas dia.

Penetapan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah melalui Komisioner, Bobby Dalimunthe, membenarkan ihwal putusan sela dari MK atas sengketa Pilkada Medan ini.

“Iya, kami sudah sama-sama menyaksikan dan mendengarkan bagaimana tadi putusan dari MK dibacakan. Artinya permohonan gugatan dari pemohon ditolak oleh MK,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Bobby juga mengungkapkan setelah ini pihaknya akan segera melaksanakan penetapan wali kota dan wakil wali kota Medan terpilih periode 2025-2030.

“Kami rencanakan besok (5 Februari 2025) akan melakukan penetapan tersebut. Mengenai lokasinya masih diupayakan oleh pihak sekretariat kami untuk acaranya besok,” pungkasnya. (DIV)

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

Rico Waas Harap Mahasiswa Beri Pemikiran dan Kritik Konstruktif 
Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Iluni Smanda, Rico Waas: Sekolah Ini Banyak Mencetak Orang Hebat
Berangkatkan Ribuan Pemudik, Rico Waas: Selamat Menikmati Layanan Mudik Gratis Ini
Cerita Walikota Rico Pernah Dapat Perlakuan Tak Mengenakan Petugas Pajak 
Walikota Rico Waas Keluarkan Kebijakan Baru Soal Ketersediaan Blangko e-KTP
Hari ini Digelar, Walikota Rico Waas: Ayo Ramaikan Ramadhan Fair
Menjadi Ikon Keberagaman Kota Medan, Rico Waas Ingin Perayaan Thaipusam Semakin Menarik
Aulia Rachman Optimis Masa Depan Kota Medan Lebih Baik Dimpimpin Rico-Zaki 

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:01 WIB

Rico Waas Harap Mahasiswa Beri Pemikiran dan Kritik Konstruktif 

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:54 WIB

Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Iluni Smanda, Rico Waas: Sekolah Ini Banyak Mencetak Orang Hebat

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:00 WIB

Berangkatkan Ribuan Pemudik, Rico Waas: Selamat Menikmati Layanan Mudik Gratis Ini

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:09 WIB

Cerita Walikota Rico Pernah Dapat Perlakuan Tak Mengenakan Petugas Pajak 

Senin, 24 Maret 2025 - 18:20 WIB

Walikota Rico Waas Keluarkan Kebijakan Baru Soal Ketersediaan Blangko e-KTP

Berita Terbaru