4. Persetujuan Orang Tua:
Calon Paskibra harus mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua/wali.
5. Pengisian Surat Pernyataan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibra Tahun 2024.
6. Prestasi Akademik:
Peserta harus memiliki nilai akademik minimal yang dikategorikan sebagai baik.
7. Kesehatan: Peserta harus memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan dan memiliki berat badan serta tinggi badan ideal.
8. Bentuk Kaki:
Peserta harus memiliki bentuk kaki yang sesuai dengan ketentuan, yaitu kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 sentimeter atau kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).

Tata Cara Pendaftaran
Pengunduhan Surat: Calon Paskibra dapat mengunduh surat untuk kelengkapan administrasi melalui link berkas yang disediakan.
Link Pendaftaran:
https://paskibraka.bplp.go.id
link Berkas:
https://bit.ly/BerkasPaskibra2024
Dengan memahami persyaratan dan tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan, diharapkan para calon Paskibra dapat mengikuti seleksi dengan baik dan mempersiapkan diri secara optimal.
Semoga seleksi Paskibra Kota Medan tahun 2024 dapat melahirkan generasi Paskibraka yang berkualitas dan mampu menginspirasi banyak orang! (***)
Sumber: eventhuntermedan.
Halaman : 1 2






