LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, serta akademisi UMA Riswan Munthe, saat berfoto bersama peserta seminar Jumat (7/11/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, serta akademisi UMA Riswan Munthe, saat berfoto bersama peserta seminar Jumat (7/11/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Medan, PotretSumut – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI terus meningkatkan penyebarluasan informasi mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Hal itu dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” yang digelar di Universitas Medan Area (UMA), Jumat (7/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, serta akademisi UMA Riswan Munthe. Turut hadir pula perwakilan akademisi dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan.

Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, dalam sambutannya memaparkan data permohonan perlindungan saksi dan korban dari Januari hingga Oktober 2025 yang mencapai 12.041 permohonan dari seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih terdapat kesenjangan besar antara banyaknya kasus tindak pidana dan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Ini menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme perlindungan dan berani melapor,” ujar Sriyana.

DPR Dukung Penguatan LPSK di Daerah

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa negara berkewajiban hadir untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban.

“Perlindungan terhadap saksi dan korban adalah wujud nyata kehadiran negara. Karena itu, DPR RI mendukung peningkatan kapasitas, anggaran, serta jaringan kerja LPSK di daerah, agar layanan dapat dijangkau masyarakat secara merata,” tegas Sugiat.

Pencucian Uang dan Kekerasan Seksual Anak

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa sepanjang Januari–Oktober 2025 terdapat 616 permohonan perlindungan dari Provinsi Sumatera Utara.

Jenis tindak pidana terbanyak:

Pencucian uang: 272 permohonan

Kekerasan seksual terhadap anak: 65 permohonan

BACA JUGA  Tahanan Kejari Belawan Tewas Diduga Lantaran Dipersulit Berobat ke Rumah Sakit

“Kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat, namun perlu diperluas lagi, terutama terkait keberanian untuk melapor dan mengetahui mekanisme perlindungan,” ujar Sri Suparyati.

Perwakilan LPSK Medan kini melayani wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Masyarakat dapat mengajukan permohonan perlindungan melalui:

Kantor LPSK di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro No. 30A, Medan

Gerai LPSK di Mal Pelayanan Publik Kota Medan

WhatsApp Resmi LPSK: 0811-9008-4328

“Kami berharap para peserta menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarkan pemahaman tentang peran dan mekanisme kerja LPSK,” kata Sri Suparyati.

Sri Suparyati menegaskan bahwa LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, media, dan masyarakat agar saksi dan korban merasa aman saat memberikan keterangan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, LPSK berharap penanganan, perlindungan, hingga pemulihan korban tindak pidana dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi, khususnya di wilayah Sumatera Utara. (*)

Penulis : Redaksi

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut
Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi
LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas
Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai
Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati
Sejak Awal 2025 Polda Sumut Ungkap 2.373 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Coba Bubarkan Tawuran, Kapolsek Medan Belawan Cidera Kena Lemparan Batu
KontraS Soal Penembakan Remaja di Belawan: Usut Transparan, Jangan Sampai Korban ‘Dibunuh’ 2 Kali

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 09:15 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut

Jumat, 7 November 2025 - 19:26 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:41 WIB

LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:23 WIB

Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai

Berita Terbaru

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI memperkuat upaya sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di Sumatera Utara. (Foto: Diva Suwanda)

Hukum dan Kriminal

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut

Minggu, 9 Nov 2025 - 09:15 WIB