Medan, PotretSumut – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI terus meningkatkan penyebarluasan informasi mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Hal itu dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” yang digelar di Universitas Medan Area (UMA), Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, serta akademisi UMA Riswan Munthe. Turut hadir pula perwakilan akademisi dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan.
Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, dalam sambutannya memaparkan data permohonan perlindungan saksi dan korban dari Januari hingga Oktober 2025 yang mencapai 12.041 permohonan dari seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih terdapat kesenjangan besar antara banyaknya kasus tindak pidana dan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Ini menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme perlindungan dan berani melapor,” ujar Sriyana.
DPR Dukung Penguatan LPSK di Daerah
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa negara berkewajiban hadir untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban.
“Perlindungan terhadap saksi dan korban adalah wujud nyata kehadiran negara. Karena itu, DPR RI mendukung peningkatan kapasitas, anggaran, serta jaringan kerja LPSK di daerah, agar layanan dapat dijangkau masyarakat secara merata,” tegas Sugiat.
Pencucian Uang dan Kekerasan Seksual Anak
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa sepanjang Januari–Oktober 2025 terdapat 616 permohonan perlindungan dari Provinsi Sumatera Utara.
Jenis tindak pidana terbanyak:
Pencucian uang: 272 permohonan
Kekerasan seksual terhadap anak: 65 permohonan
“Kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat, namun perlu diperluas lagi, terutama terkait keberanian untuk melapor dan mengetahui mekanisme perlindungan,” ujar Sri Suparyati.
Perwakilan LPSK Medan kini melayani wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Masyarakat dapat mengajukan permohonan perlindungan melalui:
Kantor LPSK di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro No. 30A, Medan
Gerai LPSK di Mal Pelayanan Publik Kota Medan
WhatsApp Resmi LPSK: 0811-9008-4328
“Kami berharap para peserta menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarkan pemahaman tentang peran dan mekanisme kerja LPSK,” kata Sri Suparyati.
Sri Suparyati menegaskan bahwa LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, media, dan masyarakat agar saksi dan korban merasa aman saat memberikan keterangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, LPSK berharap penanganan, perlindungan, hingga pemulihan korban tindak pidana dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi, khususnya di wilayah Sumatera Utara. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Diva Suwanda







