Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7/2025). (Foto: Ist)

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7/2025). (Foto: Ist)

Medan, PotretSumut – Mengenakan rompi merah tahanan duduk di kursi pesakitan, Tiromsi Sitanggang agaknya pasrah menjalani persidangan.

Ini kisah soal pembunuhan seorang suami  oleh istrinya sendiri, kala Rusman Maralen Situngkir dicabut nyawanya oleh Tiromsi Sitanggang teman hidupnya selama ini.

Selasa (8/7/2025), ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan dipenuhi suasana tegang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Nayla membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Eti Astuti.

Menurut Syarifah, terdakwa Tiromsi sudah  merencanakan untuk menghabisi nyawa suaminya demi satu alasan, uang asuransi jiwa senilai Rp500 juta.

BACA JUGA  Ladang Tebu dan 48 Makam Perempuan: Cerita Kelam Dukun AS sang Jagal dari Deliserdang

Ia disebut berkomplot dengan sopirnya, Grippa Sihotang, yang kini masih buron (DPO).

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya dengan pidana mati,” ujar JPU Syarifah Nayla, membacakan tuntutan.

Dalam nota tuntutan jaksa, Tiromsi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal yang memberatkan, kata jaksa, adalah ketidakinginan terdakwa untuk mengakui perbuatannya, yang dinilai menghambat proses hukum dan menunjukkan tidak ada penyesalan.

“Hal yang meringankan? Tidak ada,” tegas jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Eti Astuti memberikan waktu kepada Tiromsi untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Alur Skenario Pembunuhan

Februari 2024 Tiromsi menyusun rencana meminta anak kandung mereka, Angel Surya Nauli Sitanggang, untuk memotret sang ayah sambil memegang KTP bukan untuk dokumentasi, tapi sebagai bagian dari kelengkapan administratif sebuah rencana besar.

Tak lama kemudian, Rusman dibawa menjalani pemeriksaan kesehatan. Semuanya tampak wajar. Tidak ada yang menyangka bahwa semua itu adalah bagian dari alur menuju kematian.

22 Maret 2024, sebuah kabar duka datang, Rusman tewas dalam kecelakaan lalu lintas. Tapi Polsek Helvetia merasa ada yang tak beres.

Penyelidikan dimulai. Hasil visum menunjukkan luka-luka yang tak konsisten dengan kecelakaan biasa. Dugaan rekayasa mulai menguat.

Polisi menyimpulkan bahwa kecelakaan tersebut bukan musibah, tapi pembunuhan yang dikemas sebagai tragedi di jalanan.

Komplotan dan Buronan

Dalam penyelidikan lanjutan, Tiromsi diduga tidak bekerja sendiri. Ia berkomplot dengan sopir keluarga, Grippa Sihotang, yang kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Grippa diduga menjadi eksekutor di lapangan. Bersama Tiromsi, ia membantu membuat kematian Rusman tampak wajar di mata hukum dan keluarga. Tapi seberapa rapi pun skenario dibuat, kebenaran akhirnya terungkap. (*)

 

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut
LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara
Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi
LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas
Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai
Sejak Awal 2025 Polda Sumut Ungkap 2.373 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Coba Bubarkan Tawuran, Kapolsek Medan Belawan Cidera Kena Lemparan Batu
KontraS Soal Penembakan Remaja di Belawan: Usut Transparan, Jangan Sampai Korban ‘Dibunuh’ 2 Kali

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 09:15 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut

Jumat, 7 November 2025 - 19:26 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:41 WIB

LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:23 WIB

Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB