Ditlantas Polda Sumut Kembali Tindak Pelanggar di SM Raja, 33 Pol Bus Disegel

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut masih terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di sepanjang Jalan SM Raja Medan, Rabu (5/2/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut masih terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di sepanjang Jalan SM Raja Medan, Rabu (5/2/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Medan, PotretSumut – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut masih terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di sepanjang Jalan SM Raja Medan, Rabu (5/2/2025).

“Penertiban ini resmi dilaksanakan setelah melalui rapat awal yang digelar pada 15 Januari 2024,” ujar Direktur Lantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto melalui Kasubdit Regident, AKBP Sahudur.

Kata dia, rapat yang digelar bersama instansi terkait itu menjadi langkah awal untuk menyusun strategi pelaksanaan kegiatan yang melibatkan sejumlah stakeholder penting, yaitu BPTD Kelas II Sumatera Utara, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Dishub Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perizinan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para stakeholder tersebut juga terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Penertiban difokuskan pada beberapa aspek penting untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” terangnya.

Salah satu agenda utamanya, sambungnya, adalah penertiban pool bus yang berada di sepanjang ruas Jalan SM Raja dan Jamin Ginting.

Hingga saat ini, sebanyak 33 pool dari total 73 pool bus yang beroperasi di wilayah tersebut telah disegel karena tidak memenuhi ketentuan perizinan dan operasional yang berlaku.

Selain itu, penindakan tegas juga dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang tanpa perlengkapan keselamatan, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Tim terpadu penegakan hukum (Gakkum) turut aktif dalam penindakan ini melalui dua skema, yaitu penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang telah mencatat 6.307 pelanggaran, serta tilang di tempat dengan total 4.281 pelanggaran selama kegiatan berlangsung,” terangnya.

BACA JUGA  Maling Bobol Rumah Wartawan di Medan, Emas dan HP Raib

Hingga saat ini, penertiban masih terus berjalan dengan fokus pada beberapa kegiatan utama.

Yakni, penertiban terpadu terhadap aktivitas naik-turun penumpang di pool bus yang tidak sesuai aturan, penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, indakan tegas dari Dishub terhadap kendaraan bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang tidak semestinya.

Kemudian, pemasangan ulang rambu-rambu lalu lintas di sepanjang Jalan SM Raja yang sebelumnya dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Sinergi antar instansi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Medan. Seluruh kegiatan masih berlangsung dan tetap dilaksanakan hingga saat ini oleh Forum Lalu Lintas dan atakeholder terkait,” sebutnya.

“Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh pengguna jalan dapat selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tambahnya. (DIV)

Penulis : Rel

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut
LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara
Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi
LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas
Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai
Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati
Sejak Awal 2025 Polda Sumut Ungkap 2.373 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Coba Bubarkan Tawuran, Kapolsek Medan Belawan Cidera Kena Lemparan Batu

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 09:15 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut

Jumat, 7 November 2025 - 19:26 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:41 WIB

LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:23 WIB

Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB