Saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif bebas PPN bagi warga yang ingi membeli rumah. Program tersebut, untuk menyokong pertumbuhan perekonomia nasional penduduk kelas menengah.
Rumah bebas PPN diberikan maksimal kepada satu unit rumah susun untuk satu orang juga tiada boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Harga rumah susun maksimal harus Rp2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ingin tahu tahu cara membeli rumah bebas PPN 100 persen, yuk simak syarat dan ketentuan yang berlaku. Setidaknya ada lima syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan rumah bebas PPN 100 persen saat membeli rumah
1. Pilih rumah dengan tarif jual maksimal Rp2 miliar. Kamu akan dapatkan diskon PPN 100 persen untuk rumah dengan biaya maksimal Rp 2 miliar. Apabila memilih rumah dengan nilai lebih tinggi dari Rp2 miliar, kamu akan mendapatkan diskon PPN hanya saja 50 persen.
2. Pilih rumah yang dimaksud merupakan rumah baru dalam kondisi yang sudah jadi serta siap huni
3. Diskon 100 persen PPN diberikan maksimal kepada 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.
4. Harus bersedia bukan berjualan kembali rumah dalam jangkau waktu 1 tahun.
Setelah bersedia memenuhi syarat beli rumah bebas PPN 100 persen yang di dalam atas, ketahui cara beli rumah bebas PPN 100 persen pada bawah ini. Jangan ada yang terlewatkan.
Cara beli rumah bebas PPN 100 persen
Secara teknis untuk bisa saja beli rumah bebas PPN 100 persen adalah kamu harus mendapatkan kode identitas rumah dan juga baru pertama kali diserahkan pengembang, sebagai jaminan bahwa infrastruktur yang tersebut diterima merupakan item baru bukan komoditas bekas.
Pembayaran mampu dilaksanakan secara tunai atau menggunakan sarana kredit dari bank maupun berdasarkan pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Kapan mulai berlaku beli rumah bebas PPN 100 persen
Menteri Keuangan sudah mengkonfirmasi bahwa program beli rumah bebas PPN 100 persen ini akan berlaku mulai November 2023 sampai Desember 2024. Selain itu, terdapat rincian yang mana menyebutkan bahwa infrastruktur beli rumah bebas PPN 100 persen untuk rumah dengan harga jual Rp2 miliar juga rumah dengan nilai tukar Rp2-5 miliar diberlakukan sampai Juni 2024. Dengan demikian, PPN yang ditanggung pemerintah sampai 100 persen dimulai dari periode November 2023 sampai Juni 2024. Setelah Juni 2024akan ada PPN 50 persen.
Ketentuan rumah bebas PPN 100 persen
Agar bisa jadi beli rumah bebas PPN 100 persen, rumah yang dimaksud akan dibeli harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Luas bangunan bukan lebih besar dari 36 meter persegi
2. Harga jual tiada boleh melebihi batasan biaya jual, dapat dilihat berdasarkan kombinasi zona kemudian tahun yang mana tercantum dalam lampiran pembelian.
3. Rumah yang dimaksud akan dibeli haruslah rumah pertama yang digunakan dimiliki secara pribadi, juga kamu harus termasuk dari kelompok warga berpenghasilan rendah.
4. Rumah harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal kemudian tidak ada boleh dipindahtangankan dalam waktu empat tahun sejak resmi dimiliki.
5. Luas tanah tak kurang dari 60 meter persegi.
6. Pengusaha atau perusahaan developer yang dimaksud jual properti harus menciptakan faktur pajak dan juga melaporkan berappaun realisasi perdagangan properti pembebasan pajak atau PPN 100 persen kepada Ditjen Pajak.
Demikian itu cara beli rumah bebas PPN 100 persen.
Sumber: Suara.com