Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Bebas PPN 100 Persen

Rumah Bebas PPN 100 Persen

Potretsumut.com – Ada kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membeli rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen. Namun untuk mendapatkan bebas PPN tersebut harus memiliki beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif bebas PPN bagi warga yang ingi membeli rumah. Program tersebut, untuk menyokong pertumbuhan perekonomia nasional penduduk kelas menengah.

Rumah bebas PPN diberikan maksimal kepada satu unit rumah susun untuk satu orang juga tiada boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Harga rumah susun maksimal harus Rp2 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ingin tahu tahu cara membeli rumah bebas PPN 100 persen, yuk simak syarat dan ketentuan yang berlaku. Setidaknya ada lima syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan rumah bebas PPN 100 persen saat membeli rumah

Syarat beli rumah bebas PPN 100 persen

1. Pilih rumah dengan tarif jual maksimal Rp2 miliar. Kamu akan dapatkan diskon PPN 100 persen untuk rumah dengan biaya maksimal Rp 2 miliar. Apabila memilih rumah dengan nilai lebih tinggi dari Rp2 miliar, kamu akan mendapatkan diskon PPN hanya saja 50 persen.

2. Pilih rumah yang dimaksud merupakan rumah baru dalam kondisi yang sudah jadi serta siap huni

3. Diskon 100 persen PPN diberikan maksimal kepada 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.

4. Harus bersedia bukan berjualan kembali rumah dalam jangkau waktu 1 tahun.

Setelah bersedia memenuhi syarat beli rumah bebas PPN 100 persen yang di dalam atas, ketahui cara beli rumah bebas PPN 100 persen pada bawah ini. Jangan ada yang terlewatkan.

Cara beli rumah bebas PPN 100 persen

Secara teknis untuk bisa saja beli rumah bebas PPN 100 persen adalah kamu harus mendapatkan kode identitas rumah dan juga baru pertama kali diserahkan pengembang, sebagai jaminan bahwa infrastruktur yang tersebut diterima merupakan item baru bukan komoditas bekas.

Pembayaran mampu dilaksanakan secara tunai atau menggunakan sarana kredit dari bank maupun berdasarkan pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Kapan mulai berlaku beli rumah bebas PPN 100 persen

Menteri Keuangan sudah mengkonfirmasi bahwa program beli rumah bebas PPN 100 persen ini akan berlaku mulai November 2023 sampai Desember 2024. Selain itu, terdapat rincian yang mana menyebutkan bahwa infrastruktur beli rumah bebas PPN 100 persen untuk rumah dengan harga jual Rp2 miliar juga rumah dengan nilai tukar Rp2-5 miliar diberlakukan sampai Juni 2024. Dengan demikian, PPN yang ditanggung pemerintah sampai 100 persen dimulai dari periode November 2023 sampai Juni 2024. Setelah Juni 2024akan ada PPN 50 persen.

Ketentuan rumah bebas PPN 100 persen

Agar bisa jadi beli rumah bebas PPN 100 persen, rumah yang dimaksud akan dibeli harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Luas bangunan bukan lebih besar dari 36 meter persegi

2. Harga jual tiada boleh melebihi batasan biaya jual, dapat dilihat berdasarkan kombinasi zona kemudian tahun yang mana tercantum dalam lampiran pembelian.

3. Rumah yang dimaksud akan dibeli haruslah rumah pertama yang digunakan dimiliki secara pribadi, juga kamu harus termasuk dari kelompok warga berpenghasilan rendah.

4. Rumah harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal kemudian tidak ada boleh dipindahtangankan dalam waktu empat tahun sejak resmi dimiliki.

5. Luas tanah tak kurang dari 60 meter persegi.

6. Pengusaha atau perusahaan developer yang dimaksud jual properti harus menciptakan faktur pajak dan juga melaporkan berappaun realisasi perdagangan properti pembebasan pajak atau PPN 100 persen kepada Ditjen Pajak.

Demikian itu cara beli rumah bebas PPN 100 persen.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait

5 Investasi Saham dengan Modal Kecil untuk Pemula, Bisa dimulai dengan Modal 10 Ribuan
5 Fakta Terbaru Penutupan Pabrik Sepatu Bata, Salah Satunya Toko Masih Tetap Beroprasi
Ini Kata Sri Mulyani Terkait Viralnya Keluhan Netizen yang Barangnya Tertahan di Beacukai
Pilih Pinjaman Uang Syariah yang Tepat: 7 Tips Praktis untuk Menentukan Keputusan Finansial Anda
Bocoran Katalog Promo Indomaret Hari Ini dan Tips Aman Berbelanja Online
Manfaatkan Kode Promo Alfagift Maret 2024: Hemat Besar, Belanja Bahagia
Hemat Besar! Manfaatkan Kode Promo Shopee 2-3 Maret 2024 Sekarang!
Kisah Sukses Nurhayati Subakat: Suksesnya Pengusaha Kosmetik Minang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Juni 2024 - 06:34 WIB

5 Investasi Saham dengan Modal Kecil untuk Pemula, Bisa dimulai dengan Modal 10 Ribuan

Rabu, 8 Mei 2024 - 03:04 WIB

5 Fakta Terbaru Penutupan Pabrik Sepatu Bata, Salah Satunya Toko Masih Tetap Beroprasi

Minggu, 28 April 2024 - 07:23 WIB

Ini Kata Sri Mulyani Terkait Viralnya Keluhan Netizen yang Barangnya Tertahan di Beacukai

Rabu, 17 April 2024 - 05:06 WIB

Pilih Pinjaman Uang Syariah yang Tepat: 7 Tips Praktis untuk Menentukan Keputusan Finansial Anda

Sabtu, 2 Maret 2024 - 06:08 WIB

Bocoran Katalog Promo Indomaret Hari Ini dan Tips Aman Berbelanja Online

Berita Terbaru

Personel polisi saat melakukan pengamanan proses pembersihan material longsor di Sibolangit. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)

Sumut Update

Korban Hilang Longsor Sibolangit Akhirnya Ditemukan di Namorambe 

Sabtu, 30 Nov 2024 - 20:24 WIB

Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 01, Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas) meninjau kondisi warga terdampak banjir di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pada Kamis (28/11/2024).

Medan Untuk Semua

Tinjau Banjir Kota Medan, Rico Waas Akan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Kamis, 28 Nov 2024 - 22:16 WIB

Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas) - H. Zakiyuddin Harahap lebih unggul hampir 50 persen dari Paslon Ridha Dharmajaya - Abdul Rani dan Hidayatullah - Yasir Ridho Lubis. (Foto: Diva Suwanda)

Pilkada Serentak 2024

Calon Walikota Medan Rico-Zaki Unggul 50 Persen

Rabu, 27 Nov 2024 - 22:42 WIB