Data yang diinput dalam proses rekapitulasi suara adalah hasil penghitungan real yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui aplikasi Sirekap. Hal ini memastikan bahwa data yang diperoleh adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu diperhatikan bahwa angka perolehan suara yang tertera merupakan data sementara yang dapat berubah seiring dengan update rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU, serta perbaikan atas input data yang mungkin keliru. Oleh karena itu, perlu kesabaran dan pemahaman bahwa proses ini masih dalam tahap dinamis.
Batas Waktu Rekapitulasi
KPU memiliki batas waktu hingga 20 Maret mendatang untuk menyelesaikan dan memfinalisasi proses rekapitulasi suara secara menyeluruh. Hingga saat itu, semua pihak diminta untuk menunggu dengan sabar hasil akhir dari Pilpres 2024 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang terus diperbarui oleh KPU, paslon Prabowo-Gibran tampak unggul jauh dari pesaingnya. Proses penghitungan yang dilakukan secara bertahap dan akurat memastikan keabsahan data yang diperoleh. Mari kita tunggu hasil akhirnya dengan sabar dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung. (***)
Sumber: Pemilu2024.KPU.go.id
Halaman : 1 2