Potretsumut.com – Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.
Mereka berhasil menangkap seorang terduga kurir yang membawa sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai transaksi narkoba dalam skala besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima informasi tersebut, pihak berwenang langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Saat ini kami melakukan pendalaman dan lakukan penggeledahan,” jelasnya
Penangkapan Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengintai AR (34), yang diduga tengah membawa narkoba di kawasan Kecamatan Airbatu.
Petugas Sat Narkoba melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver yang diparkir di sebuah rumah makan yang dikemudikan oleh tersangka.
Tanpa menunggu lama, polisi segera menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan.
Dari dalam mobil tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 10 Kg sabu-sabu dan 6 bungkus plastik transparan berisi ekstasi, dengan jumlah sekitar 30 ribu butir.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai AR, mengakui bahwa dia mendapat barang tersebut dari seseorang di Labuhanbatu Utara.
Ini merupakan pengalaman pertamanya dalam mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selama proses pemeriksaan, tersangka diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Adapun asal barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia.
Dari penangkapan yang dilakukan, Polres Tebing Tinggi diharapkan berhasil menyelamatkan sekitar ratusan ribu jiwa dari bahaya kejahatan narkoba. (wir)