Ia menyatakan bahwa keputusan dan penetapan tersebut menjadi wewenang dari Penjabat Gubernur Sumut, Hassanudin.
“Belum boleh saya bicara, itu wewenang Pj Gubenur, beliau yang punya otoritas,” sebutnya seperti yang dikutip dari Antara
Safruddin menjelaskan prosedur dalam rekrutmen CPNS dan Calon PPPK. Pertama, BKD Sumut akan mengajukan formasi ke BKN sesuai dengan kebutuhan di lingkungan Pemprov Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pihaknya menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari BKN.
Safruddin menyatakan bahwa rekrutmen tersebut akan didominasi oleh CPNS dibandingkan dengan PPPK. Hal ini disesuaikan dengan kas dan keuangan daerah Sumut.
Meskipun PPPK tetap menjadi bagian dari rekrutmen, keputusan utama akan diambil berdasarkan kondisi keuangan dan prioritas daerah.
Dengan adanya rencana ini, diharapkan proses rekrutmen CPNS dan PPPK dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masing-masing daerah, memberikan peluang kepada para calon pegawai untuk berkontribusi dalam sektor publik.
Sumber: Antara
Halaman : 1 2






