Polisi Tangkap Caleg Pelaku Pembobolan 18 Toko dan Rumah

Minggu, 3 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Madiun meringkus Caleg pelaku pembobolan toko dan rumah

Polres Madiun meringkus Caleg pelaku pembobolan toko dan rumah

Potretsumut.com – Polisi meringkus ADK (25) seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Madiun Jawa Timur karena terlibat aksi pembobolan pada belasan toko dan rumah di Kabupaten Madiun.

ADK tidak ditangkap sendiri, ia ditangkap bersama seorang rekannya BP yang merupakan resedivis kasus pencurian.

“ADK ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam dan kami juga mengamankan rekannya BS warga Jombang yang kosnya tidak jauh dari rumah tersangka ADK,” ucap Kasat Reskirim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Tanggapi Perubahan Format Debat Capres-Cawapres, Gibran Sebut Ikuti Keputusan KPU

Penangkapan tersebut berawal dari rekaman CCTV tiga orang pelaku pembobolan toko sembako di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

BACA JUGA  Desember Sebentar Lagi, Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Sumatera Utara untuk Liburan anda

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui para pelaku sudah melakukan aksinya di 18 lokasi di wilayah Jawa Timur seperti Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Nganjuk.

Komplotan tersebut sebut Magribi, sudah melakukan aksinya tersebut sejak 2019 lalu.

BACA JUGA  Anak SD Pun Kini Kecanduan Judi Online dari Konten yang didapatkan di Medsos

Dalam melaksanakan aksinya, keduanya mempunyai tugas masing-masing. Dimana ADK yang merupakan caleg peserta Pemilu 2024 tersebut bertugas sebagai driver dan BP selaku eksekutor ke sasaran rumah atau pertokoan.

Polisi juga mengamankan minibus yang digunakan keduanya dalam melancarkan aksi kejahatannya.

BACA JUGA  Aksi Bejat Hendri Cahaya Putra Pelaku Pelecehan dan Sodomi anak dibawah Umur Terbongkar Guru Ngaji

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Sedangkna satu orang pelaku lainnya, saat ini masih dilakukan pengejaran.

Berita Terkait

Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh
Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden
BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada
Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 
Sinergi TNI–Polri, Pemerintah Bantu Korban Banjir di Bedagai
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Sinergi TNI-Polri dan Socfindo Bantu Warga Stroke di Sergai dengan Kursi Roda

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 18:45 WIB

Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:13 WIB

Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:11 WIB

BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB