Ini Nomor Urut Pasangan Capres – Cawapres, Anies nomor urut 1, Prabowo 2, Ganjar nomor 3

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com , Jakarta – Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan juga juga Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3 sebagai peserta pemilihan umum 2024.

Penetapan itu berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden yang tersebut yang dijalankan di area tempat Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa malam.

“Dengan demikian, nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden untuk pilpres 2024 adalah sebagai berikut, nomor urut satu untuk pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut dua untuk pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut tiga untuk pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU menggelar rapat pleno terbuka pengundian serta penetapan nomor urut capres-cawapres pada pemilihan umum 2024.

Bagi Prabowo, hasil pengundian nomor urut kali ini identik dengan Pemilu 2019 yang digunakan mana saat itu berpasangan dengan Sandiaga Uno.

Nomor urut hal itu akan dipakai masing-masing pasangan capres-cawapres selama kampanye hingga hari pemungutan kata-kata pada 14 Februari 2024.

Acara pengundian nomor urut dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang digunakan dimaksud didampingi anggota KPU lain.

Dalam acara ini, ketiga pasangan capres-cawapres didampingi para ketua umum serta elite parpol pengusung kemudian pendukung.

Sebelumnya, pada Senin (13/11), KPU menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta pemilihan umum 2024, yakni Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kemudian Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), lalu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

BACA JUGA  Aulia Rakhman Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ini Profil Aulia Rakhman

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tersebut itu tidak ada ada lolos menjadi peserta pemilihan umum 2024.

Sumber: Antara

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru