Bea Cukai Batam amankan Ratusan unit Handphone bekas

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan ratusan unit handphone bekas yang dibawa oleh dua orang calon penumpang pesawat Lion Air berinisial MZ dan LNH di area Bandara Internasional Hang Nadim.

Ratusan handphone yang dimaksud terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple iphone.

“Kedua calon penumpang pesawat itu kedapatan membawa 455 unit handphone bekas saat lonjakan arus mudik penumpang menjauhi libur Natal 2023 serta Tahun Baru 2024,” kata Kepala Sektor Bimbingan Kepatuhan serta Layanan Data Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizki menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dilakukan Tim Penindakan Bea Cukai Batam pada 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam tujuan Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

BACA JUGA  Tak Hanya satu, ada 8 Bandara yang ada di Sumut. Ini Nama-namanya

Setelah diadakan pendalaman oleh Tim Intelijen, didapati dua orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373, berinisial MZ serta LNH yang akan membawa handphone tersebut.

Kemudian, Tim Intelijen berhasil mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ lalu LNH, karena menerima tas dan juga koper yang tersebut dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim lalu secara langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8.

“Atas informasi itu, petugas dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang mana dibawa oleh MZ lalu LNH. Saat dilaksanakan pemeriksaan ditemukan dua koper juga dua tas ransel berisi telepon genggam dengan merk iphone,” ungkap Rizki.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, dijalankan penindakan berbentuk penegahan serta penyegelan berhadapan dengan dua koper lalu dua tas ransel yang digunakan dibawa MZ serta LNH.

Keduanya pelaku MZ serta LNH juga segera diamankan petugas, lantaran terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f dan juga melanggar Peraturan pemerintahan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan juga Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun kemudian pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 jt lalu paling banyak Rp5 miliar.

Sumber: antara

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Berita Terbaru