Alex Wamarta KPK Tak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Gelar konferensi pers penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jayadi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan , Kamis (23/11/2023).

KPK Gelar konferensi pers penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jayadi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan , Kamis (23/11/2023).

Potretsumut.com, Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan dirinya tidak merasa malu terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan, gratifikasi, dan suap oleh Polda Metro Jaya.⁠

“Apakah kami malu, saya pribadi tidak, karen apa? ini belum terbukti,” ucap Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Menurut dia, masyarakat mesti mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sampai kini pun, kata Alex, Firli belum terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.⁠

Saat ditanya apakah ia tidak khawatir kasus Firli akan membuat pandangan buruk ke KPK. Ia masih mengatakan maish tahap awal dan masih ada tahapan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekali lagi ini masih tahap awal, masih ada tahapan penuntutan dan pembuktian di persidangan. Itu yang harus dikawal, monitor dan ikuti prosesnya berjalan di Polda,” sebutnya

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (@official.kpk)


Sebelumnya, Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).

“Ditemukan hasil yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Sjafri Simanjuntak, Rabu malam.

Sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka, Ade menyebut, penyidik telah menggelar perkara sejak pukul 19.00 WIB.

“Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” terangnya

BACA JUGA  Pemilik saham judi Online asal Kalbar dituntut 3,5 tahun

Firli dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB